Google Adsense

80 Persen Daerah Cairkan Anggaran secara Bertahap

Selasa, 23 Juni 2015

SEBANYAK 269 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk kebutuhan dana pilkada dan sudah bisa dicairkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menjelaskan berdasarkan laporan yang masuk, proporsi pencairannya berbeda-beda.“Ada yang sudah 100% (pencairannya), ada yang masih di bawah itu sesuai dengan NPHD,“ ujarnya saat ditemui di Cikini, Jakarta, kemarin.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) No 44 Tahun 2015 disebutkan pencairan anggaran bisa dilakukan keseluruhan, tapi juga ada embelembel dilakukan bertahap, atau berangsur-angsur. Untuk itu, KPU terus melakukan pemantauan kepastian anggaran dari sejumlah anggaran yang diusulkan dan yang disetujui serta dicairkan.

Dari 269 daerah, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp7,1 triliun, tapi yang disetujui dalam NPHD sebesar Rp5,6 triliun atau sekitar 80% dari usulan anggaran KPU provinsi, kabupaten, dan kota.

Saat ditanya lebih lanjut daerah mana yang anggarannya masih terkendala pencairan dananya, Husni belum dapat memaparkannya. “Saya tidak hafal, dari informasi yang saya dapat untuk Kabupaten Waropen, Papua, masih kurang (pencairan anggarannya). Infonya dari KPU Papua, Senin (22/6) akan dicairkan,“ jelasnya. Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan dari 269 daerah, baru 20% yang cair secara penuh.Selebihnya, sambung dia, pencairannya bertahap. Sekitar 60% cair dalam dua tahap dan sekitar 20% cair dalam tiga tahap. Dana yang dimaskud Arief itu baru untuk KPU, belum untuk Bawaslu dan biaya pengamanan pihak kepolisian.

Dalam mekanisme penganggaran pilkada ini otoritas tertinggi pencairan dananya ada pada pengguna anggaran, yaitu para sekretaris daerah dan juga bendahara umum daerah. Salah satu penyebab dana pilkada lamban cair yakni banyak daerah yang semestinya menggelar pilkada pada 2016 dimasukkan ikut gelombang pertama tahun ini.(Nov/P-2) Sumber Media Indonesia, 22/06/2015, Halaman 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya