Google Adsense

Tarif Belum Diputuskan, Organda DKI Jakarta Usulkan Kenaikan Tarif 20-30 Persen

Minggu, 15 Maret 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi belum memutuskan penyesuaian tarif angkutan umum. Operator angkutan diimbau tidak mencuri kesempatan pada masa transisi. Keputusan menyesuaikan tariff angkutan dilakukan melalui tahap yang ditentukan.

“Prosedurnya, kami lakukan survey dahulu mengenai komponen yang mempengaruhi tariff. Komponen yang kami maksud termasuk komponen langsung dan tidak langsung, semua kami survey. Saat ini, survey itu sedang berlangsung,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Minggu (23/6), di Jakarta.

Postingan ini diupdate sebagai backup dari blog lama digunakan untuk optimasi webpromosi

Survei pasar berlangsung sejak pemerintah mengumumkan secara resmi kenaikan harga bahan bakar minyak solar dan premium pekan lalu. Dari aspek administrasi, Pemprov DKI Jakarta menunggu usulan dari Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (ORGANDA). Usulan itu kata Pristono, secara resmi belum masuk ke Pemprov DKI Jakarta.

Pristono meminta agar direksi operator angkutan umum menyampaikan kepada seluruh awak angkutan umum untuk tidak menaikkan tarif sebelum ada keputusan resmi. Pemerintah pasti akan menyesuaikan tariff, tetapi tidak bisa langsung setelah ada pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi.

Apabila ada operator yang menaikkan tariff sebelum keputusan resmi, Pristono menilai tindakan mereka tidak etis. Prosedur yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan.

Pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bertemu dengan jajaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Organda dan pemangku kepentingan lain guna membahas masalah tariff.
Menurut rencana, keputusan soal penyesuaian tarif angkutan di Jakarta paling lambat 10 hari setelah kenaikan harga BBM.

SUDAH NAIK
Sejauh pengamatan KOMPAS, sebagian besar angkutan umum di Jakarta dan sekitarnya sudah memberlakukan tariff baru setelah harga premium naik menjadi Rp 6.500,- perliter dan Solar menjadi Rp 5.500,- perliter. Tarif Mikrolet M-09 (Kebayoran Lama – Tanah Abang) M-II (Tanah Abang – Kota) naik Rp 1.000,- dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000 per penumpang.

Kenaikan tariff juga sudah diberlakukan supir bus sedang, seperti Kopaja, metromini dan Koantas Bima. Sebelumnya tariff Rp 2000 per penumpang naik Rp 500 menjadi Rp 2500 perpenumpang. Sementara taksi masih memberlaukan tariff lama.

Sejumlah supir mengaku terpaksa menaikkan tariff karena setoran ke majikan lebih tinggi seiring kenaikan harga BBM.

Hal yang sama terjadi pada rute Tanah Abang-Bekas Timur, tariff bus AC di rute ini biasanya Rp 6500 per orang. Namun, pada Minggu, tarifnya menjadi R 8000 per orang.

Saya tanyakan kepada kondektur bus, dia bilang karena kenaikan harga BBM. Si kondektur meminta kami (penumpang) mengerti kondisinya,” kata Wawan (31), penumpang bus Mayasari rute Tanah Abang-Bekasi Timur.

Kenaikan tarif itu juga diumumkan lewat kertas yang ditempelkan di kaca jendela depan. Dia dan penumpang lain mengaku tidak bisa berbuat banyak selain menerima kenyataan itu.

Rabu Dibahas
Wakil Ketua Caretaker Organisasi DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana usulan kenaikan tariff angkutan umum sebagai dampak dari kenaikan harga BBM tersebut. Usulan itu akan diserahkan kepada Dinas Pehubungan DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta untuk dibahas bersama.

Hasil pembahasan akan menjadi usulan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan besaran kenaikan tariff angkuta kota DKI Jakarta.

Menurut rencana kami akan memasukkan usulan itu hari Senin. Pada Rabu akan dibahas secara bersama-sama dan menjadi usulan kepada Gubernur. Diharapkan dalam waktu secepatnya Gubernur sedah dapat menetapkan besaran kenaikan tariff,” ujar Shafruhan.

Shafruhan mengusulkan kenaikan tarif angkuta kota bus kecil dan sedang sebesar Rp 300 – Rp 1000 per penumpang atau sebesar 20-30 persen.

Menanggapi adanga kenaikan sepihak yang dilakukan supir angkutan umum. Shafruhan mengatakan, pihaknya tidak bsia berbuat banyak atas kondisi itu. Hal itu terjadi karena para supir harus menanggung biaya kenaikan operasional akibat naiknya harga premium dan solar.

Kami hanya mengimbau kepada pengemudi agar tidak memaksa meminta tariff naik kepada penumpang. Sesuai kerelaan hati penumpang juga, kepada pengusaha untuk menahan diri hingga maksimal sebulan sampai pemerintah menetapkan tariff agar tidak memaksa supir menaikkan setorannya,” kata Shafruhan.

Sumber KOMPAS Cetak 24 Juni 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya