Google Adsense

Pilkada Kota Padang 2014

Sabtu, 04 April 2020

H- 2 Pilkada Padang
Dua hari menjelang pemilihan Walikota Padang rabu (05/03), masih banyak warga yang belum mendapatkan kartu pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menargetkan pada H-1, seluruh calon pemilih sudah mendapat undangan.

Sejumlah masyarakat dari berbagai kelurahan mengaku belum menerima undangan untuk memilih. Seperti yang dialami Chandra, supir angkutan kota (angkot) rute Siteba Pasar Raya Padang. Pemuda 24 tahun yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Padang tersebut mengatakan sampai hari kemarin, belum menerima undangan untuk mencoblos pada pilkada putaran kedua ini.


Senada dengan Chandra, Elly, warga Simpang Arai Pinang, Kelurahan Batung Taba, Keca-matan Lubuk Begalung, yang berprofesi sebagi dosen di sebuah universitas negeri ternama di Kota Padang, juga mengatakan sampai kemarin ia dan tiga anggota keluarganya yang lain namun masih satu rumah belum satupun menerima undangan memilih yang biasanya dibagikan melalui RT setempat.

H-2 Pilkada Padang, Masih Banyak Warga Belum Dapat Kartu Pemilih
Kalau untuk calon, Elly mengaku sudah punya kandidat yang diyakininya mampu memimpin Kota Padang menuju arah yang lebih baik. “Sayang saya belum menerima undangan memilih. Bebeda dengan Elly dan Chandra, seorang karyawan perusahaan swasta yang tinggal di Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat mengaku kalau sebagian keluarganya sudah ada yang menerima undangan untuk memilih dan sebagian yang lain belum menerimanya. Padahal mereka tinggal dalam satu rumah.

Menanggapi persoalan masih banyak warga atau pemilih yang belum menerima undangan untuk memilih ke TPS, Koordinator Divisi Teknis dan Penye¬enggaraan Pemilu KPU Padang M Sjahbana Syam mengatakan, pendistribusian atau penyebaran undangan untuk memilih atau dikenal juga dengan formulir C6, ke masing-masing kelurahan sudah selesai dilakukan. Sementara penyebaran undangan ke tangan pemilih harus tuntas hari ini.

Khusus untuk masyarakat yang tidak menetap dan pindah rumah, bisa mengurus surat ke pindah ke masing-masing TPS tempat dimana mereka terdaftar. Dan nanti pas waktu memilih cukup menunjukkan surat pindah memilih kepada petugas TPS. (tim/zamrudtv.com)

Pilkada Padang Putaran Kedua 5 maret 2014
Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang putaran kedua, bakal digelar 5 Maret mendatang. Jadwal tersebut sudah ditetapkan berdasarkan hasil sidang pleno KPU Padang setelah sebelumnya beberapa kali tertunda.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Alison mengatakan saat ini KPU tengah mempersiapkan master kertas surat suara. Bila dananya sudah cair, baru dicetak secepatnya. Sementara, penajaman visi misi dari kedua pasangan calon walikota dan wakil walikota akan dimulai pada 27 Februari hingga 1 Maret 2014 melalui media elektronik yang ada di Kota Padang.

Hingga saat ini, dana pilkada putaran kedua, masih ditetapkan Rp12 miliar. Sebanyak Rp2,5 miliar di antaranya untuk membayar hutang pilkada putaran pertama. Direncanakan, sebelum 10 Februari dana tersebut telah bisa dicairkan sehingga tahapan pilkada putaran kedua dapat dilaksanakan.
Ditambahkan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Data, Informasi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga KPU Padang Aswir Wiraputra, dengan ditetapkan jadwal tersebut, salah satu upaya yang dilakukan KPU adalah melakukan sosialisasi.

Untuk sosialisasi, selain melalui media dan baliho, KPU juga akan mengupayakan dengan mendatangi langsung kelompok-kelompok masyarakat. Salah satu target sosialisasi adalah pemilih pemula. Sedangkan untuk pengadaan logistik, juga telah ditunjuk PT. Balai Pustaka yang berada di Jakarta. Penunjukan ini dilakukan setelah melakukan kajian bersama Bidang Pembangunan Kota Padang.

Seperti diketahui, pasangan yang masuk putaran kedua tersebut, yakni Mahyeldi-Emzalmi serta Desri Ayunda-James Hellyward. Kedua pasang tersebut sebelumnya tampil menjadi pemenang urutan pertama dan kedua, setelah menumbangkan delapan pasangan lainnya pada pilkada putaran pertama yang digelar beberapa waktu lalu. Pilkada putaran kedua digelar karena tidak adanya pasangan calon yang mampu memenuhi suara lebih dari 30 persen. (sumber:zamrudtv.com)

Putaran II Pilkada Disepakati 15 Januari 2014
Rental Mobil Padang - Rapat koordinasi KPU Padang bersama DPRD, Panwaslu serta Pemko Padang memutuskan Pilkada Padang putaran ke dua, Rabu, tanggal 15 Januari 2014. Keputusan mundur satu bulan dari rencana itu, karena KPU meminta waktu persiapan satu bulan.

Sebelumnya, KPU Padang menganggendakan putaran II tanggal 18 Desember ini. Namun karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi, KPU Padang terpaksa menunggu putusan MK. Senin kemarin(16/12) MK sudah memutuskan menolak gugatan Michel-Jadi, pasangan nomor urut 2.
Ketua KPU Padang Alison menyebutkan, setelah adanya keputusan MK, KPU Padang langsung bergerak cepat dengan menjalankan tahapan Pilkada Putaran II.

"Tahapan sudah dimulai 16 Desember. Sementara pencoblosan akan dilakukan pada 15 Januari 2014. KPU setidaknya membutuhkan waktu 30 hari sejak tahapan dimulai," kata Alison usai rakor di DPRD, Selasa(17/12).

Menurut Alison, jika tahapan pilkada berjalan lancar tanpa adanya gugatan di MK, maka pelantikan Walikota dan wakil walikota terpilih periode 2014-2019 sudah bisa dilakukan tanggal 18 Februari. "Namun jika ada gugatan di MK, maka pelantikan bisa saja diundur bulan Maret 2014," ujarnya. (sumber:zamrudtv.com)

Pilkada Putaran II Padang Kemungkinan Tanggal 22 Januari
Rental Mobil Padang - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang sudah bisa melanjutkan proses tahapan putaran ke dua, Pemilihan Kepala Daerah Kota Padang. Hal itu menyusul ditolaknya gugatan yang diajukan pasangan M. Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Perencanaan, Teknis, dan Penyelenggara Pemilu KPU Padang, M Sjahbana Sjams, Senin(16/12) menyatakan dengan keputusan itu, KPU sudah bisa kembali melaksanakan tahapan-tahapan pilkada putaran kedua. Menurut M. Syahbana, KPU Padang telah menyusun rencana pilkada putaran kedua yakni ada dua tanggal yang direncanakan, 15 dan 22 Januari mendatang. Tapi dia lebih cenderung melaksanakan pada 22 Januari.

"Kalau safety-nya saya lebih cenderung 22 Januari, sehingga pemko bisa menyiapkan anggarannya lebih baik," katanya.

Saat ini KPU Padang telah menyusun proses tahapan berikutnya. Diantaranya merancang surat suara untuk dua calon yang akan maju.

"Tahapan perencanaan sudah ada dimulai. Untuk penyetakan surat suara yang agak sedikit lama. Tapi ini tinggal masukkan foto dan menunjuk perusahaan percetakan saja lagi," imbuhnya.
Dia yakin dengan waktu pencoblosan 22 Januari 2014 tidak akan ada persoalan. Perencanaan ini sudah dikaji secara matang. Selasa ini, KPU Padang juga akan mendatangi DPRD Padang untuk menyampaikan hasil keputusan MK dan rencana putaran kedua.

MK Tolak Permohonan Sengketa Pemilukada Kota Padang
Mahkamah Konstitusi, Senin(16/12) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan dari calon walikota Padang nomor urut 2, M. Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka. Penolakan itu, karena majelis hakim tidak menemukan bukti-bukti yang cukup menyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dapat membatalkan hasil Pemilukada Kota Padang putaran pertama.

Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan calon Walikota no urut 3, Desri Ayunda yang berasal dari jalur independen telah memalsukan tanda tangan dukungan warga yang sebenarnya bukan bagian dari massa pendukung. Pelanggaran ini turut diperparah dengan tindakan KPU Padang yang tidak melakukan verifikasi keterpenuhan syarat bakal pasangan calon perseorangan. Terhadap hal ini, MK berpendapat, bukti-bukti Pemohon tidak berkaitan dengan adanya pemalsuan tanda tangan dukungan dari pemilik KTP.

Selain itu, Pemohon juga tidak menyebutkan nama-nama pendukung yang dipalsukan oleh tim pemenangan Desri Ayunda, sehingga dalil tersebut tidak beralasan hukum. Begitu juga hal atas terjadinya kampanye hitam yang ditujukan pada M.Ichlas El Qudsi di Kelurahan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung dan di sejumlah tempat lainnya. Mahkamah menilai, fakta-fakta yang dimunculkan dalam persidangan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tim pemenangan Desri Ayunda sebab tidak diketahui siapa yang membuat dan darimana sumber berita tersebut.

Dengan demikian, Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," pungkas Hamdan Zoelva dalam putusan perkara yang teregistrasi nomor 183/PHPU.D-XI/2013 ini. (sumber:zamrudtv.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya