Google Adsense

JAKARTA PUSAT Makam Gratis di Pelayanan Terpadu

Jumat, 30 Januari 2015

UNTUK menghilang kan pungutan liar atau pungli yang selalu membayangi kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendirikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).Harapannya, PTSP itu akan mengakomodasi segala proses perizinan.

Namun, isu pungutan liar pun kembali menyeruak dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Masyarakat mengeluhkan pungli yang dilakukan sejumlah pelaku.Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar pun mengakui adanya pungli yang dilakukan sejumlah oknum.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar para warga yang ingin mengurus izin pema kaman dapat memprosesnya melalui PTSP.

“Ya, jadi banyak pengurusan makam tidak melalui petugas, tapi melalui yayasan jadi kita harus tertibkan. Sekarang harus lewat PTSP,“ kata Nandar seusai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Selasa (20/1).

Menurut Nandar, oknum yang memanfaatkan proses perizinan untuk mengeruk keuntungan tidak hanya berasal dari dalam instansinya, tetapi juga dari luar seperti calo dan oknum pengelola tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola oleh suku dinas (sudin) pertamanan dan pemakaman.

Pihaknya pun mengultimatum akan memberi sanksi pemecatan kepada oknum yang terbukti melakukan pungli.Namun, ia mengakui masih sulit untuk menertibkan calo dari luar.

Nandar tidak kehabisan akal. Ia kemudian mengimbau masyarakat melalui berbagai sosialisasi untuk mengurus perizinan makam melalui PTSP. Pihaknya juga bekerja sama dengan warga sekitar makam untuk mengamankan dan melaporkan jika ada calo melakukan pungli kepada pihak sudin.

“Ketentuan yang berlaku, kalau PNS, ya dipecat atau dipenjarakan. Saya kira petugas dari dinas sudah cukup, cuma perlu juga pengawasan dari penduduk setempat,“ ujar Nandar.Retribusi Sementara itu, Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi menyatakan salah satu cara untuk menghilangkan pungli dalam proses pemakaman ialah menghapus butir retribusi makam pada Peraturan Daerah No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Jika tidak ada dasar hukum mengenai retribusi, menurut Sanusi, haram hukumnya Pemprov DKI memungut retribusi.

“Warga belum tentu kalau ke makam gratis karena sosialisasi tidak sampai. Sampaikan saja biar semua orang tahu, dan kasih call center, jadi kalau ada yang memalak, ada pungli, bisa dilaporkan. Kan ada sudinnya, pecat sudinnya.Kalau tidak, ya tidak akan selesai (masalah premannya),“ ujar Sanusi.Tambah lahan Mulai tahun ini, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menargetkan penambahan lahan makam seluas 10 hektare yang bisa menampung sekitar 5.000 makam baru. Namun, berbagai kendala pembebasan lahan serta sulitnya menemukan lahan yang sesuai kriteria membuat target penambahan lahan urung tercapai. Untuk itu, ia pun lebih memilih untuk memperluas lahan makam yang sudah ada serta memberi opsi kepada warga untuk makam tumpang sebagai solusi. (Put/J-4) Media Indonesia, 21 Januari 2015, Halaman 20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya