Google Adsense

PNS Minta Diperlakukan Sama dalam Persyaratan Pilkada

Selasa, 06 Januari 2015

AHLI kebijakan publik dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Hyronimus Rowa menyatakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) dari PNS harus mendapatkan perlakuan dan kewajiban sama dalam mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah.
“Perlakuan dan kewajiban berhenti setelah pelantikan diharapkan dapat berlaku sama bagi PNS yang menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota,“ ujar Hyronimus saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Ia menyebutkan perlakuan yang berbeda sangat terlihat pada saat PNS yang mencalonkan diri wajib menyatakan mundur dari PNS pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

“Sedangkan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi calon gubernur, calon bupati, atau calon wali kota, hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinannya,“ kata Hyronimus.

Hyronimus kemudian mengatakan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi calon kepala daerah tentu tidak dapat berkonsentrasi penuh dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, tetapi pada saat yang sama gaji dari negara tetap dia terima.
Sidang keempat kemarin merupakan sidang pengujian atas Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang dinilai diskriminatif dan membatasi hak politik pemohon untuk turut serta dalam pemerintahan.

Pasal 119 menyebutkan `Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon'.

Pemohon uji materi UU itu ialah Eduard Nunaki, seorang PNS yang berniat menjadi kepala daerah tapi belum bersedia melepaskan statusnya sebagai PNS.

Selain itu, dia juga memohon supaya pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional sejak mendaftar.(Ind/Ant/P-1) Media Indonesia, 16/12/2014, halaman 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya