Google Adsense

Penetapan PSBB Pekanbaru Dan Harapan Diminta Berikan Rasa Aman

Senin, 13 April 2020

Penetapan PSBB Pekanbaru Lebih Fokus Pembatasan Jam Malam

RIAUCRIME (RC) – Hebohnya respon masyarakat terhadap pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru ternyata tidak sehebat program yang akan dilakukan pemerintah. Hal ini mengacu kepada Kajian Pelaksanaan PSBB yang akan dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru berdasar PP 21 tahun 2020.

Melihat sejumlah item yang dipaparkan melalui Kajian Pelaksanaan PSBB itu, dari sejumlah program yang sudah dilaksanakan sebelumnya, fokus yang akan dilakukan setelah penetapan PSBB cuma lebih mengarah kepada pembatasan jam malam.

Menurut data yang diterima redaksi, langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Pekanbaru yakni pembatasan jam kegiatan masyarakat mulai pukul 20.00-05.00 WIB.

Masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli obat dan makanan jika jasa kurir/online tidak
tersedia. Sedangkan pedagang makanan, apotek/toko obat dan UMKM tetap bisa membuka usaha melebihi pukul 20.00 WIB dengan catatan hanya melayani jasa kurir/online. Sementara untuk kendaraan angkutan sembako ketentuan ini tidak berlaku.

Kemudian dengan penetapan PSBB itu, maka pelibatan partisipasi masyarakat melalui RW Siaga COVID-19 akan dimaksimalkan lewat Siskamling terpadu tanggap COVID-19, POSYANDU Tanggap COVID-19, Relawan Muda Tanggap Bencana Non Alam COVID-19, Lumbung Pangan Warga dan Masjid Paripurna.

Selanjutnya pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat umum selama 24 jam bila eskalasi penyebaran COVID-19 sangat tinggi dan tidak terkontrol. Pembatasan 24 jam itu bakal dilaksanakan selama 20 hari berturut-turut.

Menurut kajian pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Pekanbaru berpendapat PSBB tidak akan terlalu berdampak terhadap usaha perdagangan. Pasalnya pembatasan hanya 2-3 jam untuk pembelian secara langsung. Sedangkan perdagangan menggunakan jasa kurir atau online sama sekali tidak dibatasi.

Sedangkan menyangkut dampak sosial, menurut pemerintah kota juga tidak terlalu besar dampaknya. Apalagi nanti akan ada program bantuan bagi masyarakat miskin dan hampir miskin melalui program PKH dan BPNT.

Sementara bagi masyarakat rentan miskin non Bansos akan diakomodir melalui bantuan Sembako dan uang tunai dari APBD dan sumbangan berbagai pihak.

Mengenai dampak terhadap keamanan dan ketertiban, menurut pemerintah kota relatif rendah. Nantinya masyarakat akan dilibatkan secara aktif untuk menjaga lingkungan melalui Siskamling terpadu dibantu TNI dan Polri.(RC-01)

Sumber : http://riaucrime.com/2020/04/penetapan-psbb-pekanbaru-lebih-fokus-pembatasan-jam-malam/


Rinaldi: Pekanbaru Ditetapkan PSBB, Walikota Diminta Berikan Rasa Aman

RIAUCRIME (RC) – Hanya berselang 4 hari pasca pengajuan surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikirimkan Walikota Pekanbaru melalui surat bernomor 004/TGT/SEKR/IV/2020 tanggal 8 April 2020, Menteri Kesehatan (Menkes) RI pada tanggal 12 April 2020 langsung menandatangani Surat Keputusan Nomor NOMOR HK.01.07lMENKES/250/202O tentang penetapan Pembatasan Sosial Beberapa skala Besar di wilayah Kota Pekanbaru Propinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Menyikapi terbitnya SK Menkes RI itu, aktivis NGO di Pekanbaru Rinaldi Sutan Sati berharap agar Pemko Pekanbaru segera mengeluarkan Perwako sebagai petunjuk pelaksana terhadap SK Menkes ini.

” Jangan lupa juga segera massifkan payung hukum tersebut dengan bahasa dan lembaran yang mudah dimengerti, sehingga semuanya dapat paham akan melakukan apa,” ujarnya.

Menurut Rinaldi, kurang elok juga rasanya jika hanya menuding masyarakat tidak tertib. Sementara tidak pernah dilakukan evaluasi terhadap sejauhmana upaya yang sudah dilaksanakan pemerintah kota dalam memberikan pemahaman kepada masyarakatnya.

” Langkah terpenting itu adalah melalui penyadaran yang dilakukan secara humanis kepada rakyat. Bukan melalui ancaman hukuman atau sanksi. Jika rakyat hidup dalam ancaman akan dipenjara jika tidak patuh, sama saja melahirkan antipati terhadap pemerintah. Walikota harus mampu memberikan rasa aman dan kesejahteraan yang jelas,” tegas Rinaldi Sutan Sati.

Rinaldi berharap dalam penanganan wabah Covid 19 pihak pemerintah lebih menonjolkan pendekatan secara kemanusiaan dan tidak cuma berdasar aturan dan sanksi hukuman.

” Ingat, jari tangan pemerintahan Kota Pekanbaru itu sepuluh, gunakan untuk memeluk, bukan menunjuk. Saat ini masyarakat juga sedang kalut, perlakukan mereka dengan baik. Semoga semua akan baik-baik saja,” ujar Rinaldi Sutan Sati.(RC-01)

Sumber : http://riaucrime.com/2020/04/rinaldi-pekanbaru-ditetapkan-psbb-walikota-diminta-berikan-rasa-aman/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya