KPUD jangan ragu menggelar pilkada serentak. KPU pusat menegaskan payung hukum Pilkada 2015 sudah jelas. PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) serentak pada 2015 dipastikan berlangsung mulus karena tidak ada lagi ganjalan terkait payung hukum. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) seluruh Indonesia bisa bekerja tenang menyiapkan pilkada serentak.
Demikian ditegaskan Ketua KPU pusat Husni Kamil Malik di sela-sela pertemuan dengan sejumlah komisioner KPU kota/kabupaten se-Jawa Timur di Kantor KPU Kabupaten Madiun, kemarin.
“Teman-teman KPU daerah tidak perlu bingung. Saat ini perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No 1 Tahun 2014 masih jadi pedoman. Seandainya perppu tersebut ditolak DPR, kita akan memakai aturan lama hingga keluar putusan.Beres toh!“ ujar Husni.
Ia menambahkan KPU akan segera mengeluarkan surat keputusan atau peraturan KPU menyangkut pilkada serentak. “Yang jelas, sampai saat ini, payung hukumnya ialah Perppu 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Tidak ada yang lain,“ lanjutnya.
Untuk eks Karisidenan Madiun akan ada dua pelaksanaan pilkada, yakni di Ngawi dan Ponorogo. Adapun di Jawa Timur terdapat 18 daerah yang menggelar pilkada kota/kabupaten. Di seluruh Indonesia diperkirakan sebanyak 204 daerah akan menggelar pilkada serentak pada 2015.Evaluasi KPU Husni menambahkan KPU pusat sedang menyusun 10 poin terkait pelaksanaan pilkada serentak di 2015. Ia belum memastikan apakah ke-10 peraturan itu akan dijadikan satu paket peraturan KPU atau disusun terpisah.“Hal itu sedang kami bahas,“ kata Husni.
Sejumlah 10 peraturan tersebut ialah mengenai jenis program pilkada, tahapan dan jadwal, pemutakhiran daftar pemilih, kegiatan kampanye, sosialisasi, dan penggunaan sistem informasi teknologi.Adapula pemungutan suara serentak, penghitungan suara, penetapan calon terpilih, serta mekanisme pendaftaran bakal calon.
“Ide terbaru, yang dituangkan dalam perppu ialah uji publik terhadap bakal calon.Itu sedang kami diskusikan.Bagaimana mekanisme uji publik dan sebagainya,“ tambah Husni.
Di sisi lain, KPU telah meng evaluasi penggunaan sistem teknologi informasi yang dilakukan dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden RI.
Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan evaluasi dilakukan terhadap penggunaan aplikasi sistem informasi pendaftaran pemilih (sidalih) dan sistem informasi penghitungan (situng) suara.
“Secara keseluruhan kami mengevaluasi sidalih dan situng, kami ingin mengetahui dari para operator aplikasi tersebut terkait dengan permasalahan apa yang dihadapi selama penggunaannya dan jalan keluar apa yang usulkan untuk mengatasi persoalan itu,“ kata Hadar.
KPU mengundang perwakilan operator sidalih dan situng dari 33 provinsi serta sejumlah kabupaten dan kota di wilayah I. Menurut Hadar, KPU membahas pengunggahan Formulir C1 (rekapitulasi suara di tingkat TPS) yang belum 100% pada saat pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam pemilu legislatif, pengunggahan Formulir C1 ke pusat data KPU RI belum 100% berhasil ditampilkan di laman resmi KPU pusat.Itu berbeda dengan Pilpres 2014, yakni Formulir C1 yang berhasil diunggah hampir menembus angka 100%. (ST/ Ant/P-6) Sumber : Media Indonesia, 19/10/2014, Halaman : 3
Travel Eksekutif Pekanbaru Pariaman
-
Perusahaan yang menyediakan travel eksekutif dari Kota Pekanbaru Menuju
Pariaman tentunya sudah banyak. Kali ini melalui situs WartaPancasila.com
akan memp...
4 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar