Google Adsense

Tanggap Darurat Kebakaran Diperpanjang

Jumat, 24 Oktober 2014

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan perpanjangan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan hingga 31 Oktober 2014. Perpanjangan status ini karena diperkirakan musim hujan baru akan terjadi pada awal November 2014 mendatang. Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng, Muchtar, ketika dihubungi, kemarin, menjelaskan berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kalteng, bahwa hujan baru akan terjadi pada November mendatang.

Tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan di musim ke marau tahun ini telah diberlakukan sejak 23 September lalu. Lima kabupaten/kota ma suk status tanggap darurat yakni Kotawaringin Timur, Katingan, Pulang Pisau, Kapuas, dan Kota Palangkaraya. Status tanggap darurat itu telah berakhir pada 7 Oktober lalu. Muchtar menjelaskan luasan lahan gambut di Kalteng membuat rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Hingga kini luas areal lahan gambut yang dilalap api mencapai 16 ribu hektare. Upaya pemadaman terus di lakukan, yakni dengan melakukan operasi darat, udara, dan juga melakukan hujan buatan melalui teknologi modiļ¬ kasi cuaca.

Sejak 18 Oktober lalu, pesawat Hercules milik TNI-AU kem bali melakukan hujan buatan dengan menyemai awan. Itu dilakukan di wilayah Pulang Pisau, Kapuas, dan Katingan, hingga melintas ke Kalimantan Selatan.

“Selain itu kita juga melakukan pengeboman lewat udara (waterboombing) dengan menggunakan 3 buah helikopter milik BNPB,” kata Muchtar. Adapun, dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan agar perusahaan pelaku pembakar lahan mendapat penilaian profer hitam atau buruk dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini dikemukakan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Harmensyah, kemarin.

“Seharusnya masalah kebakaran hutan dan lahan ini dapat menjadi pertimbangan dalam penilaian profer perusahaan. Penilaian profer hendak dapat dilakukan saat sekarang, saat tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan, serta kabut asap,” tuturnya.

Menurutnya, perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran lahan dapat dimasukkan kategori hitam atau buruk dalam penilai profer, selain sanksi hukum sesuai perundangan yang sudah ada.

Pemasukan isu kebakaran hutan dan lahan ini di proses penilai profer terhadap perusahaan diharapkan mampu menekan pembersihan lahan dengan cara dibakar. (SS/DY/N-2) Media Indonesia, 23/10/2014, Halaman : 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya