Google Adsense

Jaga Fasilitas Hulu Migas demi Kepentingan Negara

Jumat, 16 Januari 2015

PENJARAHAN mi nyak yang marak terjadi di wilayah Jambi dan Sumatra Selatan pada pertengahan tahun lalu menyebabkan ruas pipa minyak milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) PT Pertamina berhenti sementara.Alhasil, disetopnya aktivitas pipa ini sempat menganggu keamanan pasokan energi nasional.

Tidak bisa dipungkiri, gangguan keamanan di daerah operasi hulu migas memang masih menjadi tantangan tersendiri bagi Kontraktor KKS. Apalagi, bisnis hulu minyak dan gas bumi (migas) memiliki karakter padat modal, padat teknologi dan berisiko tinggi.Maka dari itu, isu keamanan menjadi isu krusial bagi bisnis ini.

Gangguan keamanan merupakan salah satu faktor non teknis penyebab target produksi migas nasional tidak tercapai. Otomatis, gangguan dan ancaman keamanan terhadap operasional industri hulu migas seperti penjarahan minyak, akan berdampak pada kerugian negara. Pasalnya, sektor migas merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar dengan kontribusi sekitar 30 persen terhadap penerimaan negara. Selain itu, sektor ini juga memasok energi dan menggerakkan roda perekonomian dengan melibatkan sektor lain yang menunjang kegiatan hulu migas.

Faktor-faktor tersebut menjadikan fasilitas operasi industri hulu migas ditetapkan sebagai salah satu objek vital nasional. Semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, Kontraktor KKS, masyarakat, maupun pihak berwenang bertanggung jawab untuk menjaga fasilitas tersebut.

Apalagi, kegiatan pada bisnis hulu migas juga membutuhkan proses panjang, baik dari sisi teknis maupun sisi non teknis.Dari sisi teknis, aspek legal acap kali mengalami proses birokrasi yang berbelitbelit. Proses panjang ini menyebabkan sektor ini sangat sensitif terhadap isu keamanan. Sehari saja kegiatan produksi migas terganggu, sekitar Rp1 triliun potensi penerimaan negara terancam raib.

Di sisi lain, situasi keamanan Indonesia memang semakin membaik. Namun, tidak bisa dimungkiri gangguan keamanan masih terjadi di beberapa wilayah operasi hulu migas.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, hingga September 2014 terjadi 103 kasus gangguan keamanan yang meliputi pencurian peralatan, pencurian minyak, penutupan jalan, demonstrasi, dan lain-lain.

Sumatra Selatan merupakan salah satu wilayah yang masih marak dengan pencurian minyak.Bukan hanya penjarahan minyak yang melewati pipa (illegal tapping) tapi sudah pencurian langsung di sumur minyak (illegal drilling). Hal ini tidak hanya merugikan negara, namun juga membahayakan masyarakat. Gangguan keamanan ini tidak hanya terjadi pada tingkat lokal, tetapi juga nasional, bahkan lintas batas. Akibatnya, berbagai kegiatan inti aktivitas hulu migas seperti survei seismik, pengeboran, pengembangan lapangan baru, dan transportasi hasil produksi menjadi tertunda.

Kendati begitu, jika dibanding tahun lalu, jumlah gangguan keamanan di sektor migas sudah mengalami penurunan signifikan. Selama tahun 2013, terdapat 863 kasus gangguan keamanan.

Untuk meredam terjadinya gangguan keamanan, SKK Migas terus berupaya menjaga dan meningkatkan keamanan di daerah operasi migas. Institusi pengelola kegiatan usaha hulu migas ini telah menjalin kerja sama dengan TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut(AL), dan kepolisian.Salah satu bentuk kerja sama, SKK Migas dan TNI AD menyepakati kerja sama penguatan pembinaan teritorial di wilayah kerja kegiatan usaha hulu migas. di sisi lain, SKK Migas juga menjalin kerja sama dengan TNI-AL tentang penyelenggaraan pengamanan dan pengawasan terhadap fasilitas dan kegiatan usaha hulu migas di lepas pantai perairan yurisdiksi nasional.

Kerja sama dengan pihak berwenang ini sangat membantu mengatasi gangguan keamanan di wilayah operasi. Namun perlu di ingat, menjaga fasilitas dan kegiatan hulu migas bukan hanya tugas SKK Migas dan TNI semata.

Pemerintah pusat dan daerah harus lebih proaktif mengatasi gangguan keamanan yang menjadi penghambat kinerja sektor hulu migas. Apalagi, sesuai prosedur operasi standar pengamananan objek vital nasional, pengamanan menjadi tugas pemda dan kepolisian.
Fasilitas ini adalah milik negara dan kegiatan yang dilakukan juga merupakan proyek negara. Menjadi tugas semua pihak untuk menjaga dan memelihara fasilitas dan kegiatan usaha hulu migas ini agar manfaat dari perut bumi dapat terus dinikmati rakyat Indonesia.(E-25) Media Indonesia, 19/12/2014 halaman 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya