Google Adsense

Lembaga Kolektif Perangi Pembajakan Hak Cipta

Rabu, 28 Januari 2015

PEMERINTAH secara serius melindungi hak cipta karya anak bangsa, khususnya bidang musik.Kemarin misalnya, dibentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan LMKN Hak Terkait yang akan menjembatani kepentingan para pencipta dan masyarakat pengguna hak cipta.

Kedua LMKN yang dilantik Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kemenkum dan HAM Jakarta itu ditugasi antara lain untuk menetapkan pendistribusian dan besaran royalti.

“Penetapan tata cara pendistribusian serta besaran royalti itu untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Karena itulah, beberapa komisioner diisi oleh musisi,'' kata Menkum dan HAM Yasonna.

Ia menerangkan lima Komisioner LMKN Pencipta diisi raja dangdut Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi Adrian (Adi KLA Project), Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie.

Adapun untuk LMKN Hak Terkait, para komisionernya ialah Rd M Samsudin Dajat Hardjakusumah alias Sam Bimbo, penyanyi dan pencipta lagu Ebiet G Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso. Dia mengharapkan 10 komisioner itu dapat memberi kesejahteraan kepada pencipta dan pemilik hak terkait dalam memproduksi lagu dan musik baru, memastikan pembayaran royalti untuk lagu atau musik dari para pengguna seperti broadcasting, karaoke, perhotelan, restoran, dan tempat lain yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial.

“LMKN juga induk seluruh LMK di bidang lagu dan musik di Indonesia. Atas rekomendasi LMKN, Menkum dan HAM dapat mengeluarkan izin operasional untuk semua LMK,'' kata Yasonna. Pada kesempatan itu, Rhoma Irama menyampaikan untuk menurunkan angka pembajakan, perlu ada sinergi antarpenegak hukum. “Agar pembajakan bisa ditekan, harus ada sinergitas dengan pihak penegak hukum, seperti kepolisian,'' tutur dia.

Rhoma mengaku sudah lama berupaya untuk memerangi pembajakan, tapi hasilnya tidak maksimal dan tanpa penegakan hukum. “Saya 30 tahun memerangi pembajak, tidak seorang pun pembajak yang masuk penjara. Kami berharap dengan keberadaan LMK ini, hukum bisa tegak,'' katanya. (Ind/Ant/H-2)
Media Indonesia, 21 Januari 2015, Halaman 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya