Google Adsense

DKI JAKARTA Reklame Rokok di Ruang Publik Dibatasi

Rabu, 10 Desember 2014

“Kami dukung kebijakan itu (larangan merokok). Kalau di bidang pajak, kami akan batasi pemasangan reklame.”
DINAS Perhubungan DKI Jakarta tengah menggodok peraturan tentang pelarangan penjualan rokok di terminal.
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pun siap mendukung kebijakan itu dengan rencana memperluas pembatasan pemasangan reklame rokok di wilayah Ibu Kota.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi menyatakan pembatasan pemasangan reklame rokok telah diberlakukan di ka wa sa n Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Peningkatan pembatasan akan menunggu penyelesaian peraturan gubernur.

“Ya, kita dukung kebijakan itu. Kalau di bidang pajak, kita akan batasi pemasangan reklame, tapi masih menunggu pergub,“ kata Iwan kepada Media Indonesia, Rabu (3/12).

Selain membatasi pemasangan reklame, Dinas Pelayanan Pajak DKI telah lama menerapkan tarif pajak reklame rokok lebih tinggi daripada produk lain.

Ia menyatakan setiap pemasangan reklame rokok dikenai tambahan tarif 25% dari total tarif pajak yang dikenakan.

Kebijakan pelarangan penjualan rokok di terminal-terminal berpotensi menurunkan pemasukan DKI dalam jangka panjang. Menurut Iwan, hal tersebut memang harus dilakukan mengingat faktor kesehatan yang lebih diutamakan.Dengan demikian, pihaknya lebih menekankan peningkatan pajak dari sektor lain seperti pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, serta pajak parkir.

Target pendapatan Pemprov DKI dari pajak rokok pada 2015 sebesar Rp400 miliar.Terminal Blok M Sementara itu, larangan merokok di area publik sepertinya tidak berlaku di Terminal Blok M Jakarta Selatan. Di sana, puluhan sopir baik bus maupun angkutan umum terlihat tetap leluasa merokok di area terminal.

Bukan hanya itu, para penumpang pun tetap merokok dan membuang puntungnya sembarangan.

Pedagang asongan yang menjual rokok pun tetap menjalankan aktivitas mereka di dalam lingkungan terminal.
Di seluruh area Terminal Blok M tak tampak adanya baik spanduk maupun stiker berupa larangan kawasan merokok. Hanya ada beberapa stiker di dalam ruang Dishub Terminal Blok M.

Para petugas dishub terminal pun terlihat tidak melakukan penindakan terhadap sopir, penumpang, dan pedagang yang mengisap rokok di kawasan terminal.

Kepala Terminal Blok M Emiral August membenarkan baik stiker maupun spanduk larangan merokok di Terminal Blok M belum dipasang kembali setelah dirusak penumpang.

Menurutnya, pihaknya sengaja membereskan stiker-stiker tersebut karena sudah tidak indah untuk dipasang. “Kami sudah pasang, tapi dicoret-coret, disobek-sobek, hingga tidak nyaman dipandang. Karena itu, kami bersihkan semua dan (stiker) belum dipasang kembali,” ujarnya.

Emiral mengaku, kesulitan mentertibkan sopir angkutan yang merokok di terminal. Mereka beralasan mengantuk kalau tidak merokok. (Put/Nel/J-1) Media Indonesia, 04/12/2014, halaman 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya