Google Adsense

UU Pers Dicabut dari Kasus Obor

Selasa, 23 Desember 2014

Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa kedua tersangka untuk melengkapi pemberkasan agar tidak berlarut-larut. Penyidik Bareskrim Polri meniadakan UU Pers yang awalnya digunakan untuk menjerat dua tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat. Keduanya akhirnya dikenai pasal UU KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Kepala Subdirektorat IV/ Tindak Pidana Pemilu Direktorat I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Sarjito mengatakan sesuai koordinasi yang dilakukan dengan pihak Dewan Pers, tidak tepat memasukkan UU Pers dalam kasus Obor Rakyat. “Karena Obor Rakyat juga dianggap bukan produk jurnalistik. Itu juga berdasarkan petunjuk kejaksaan,“ terang Agus di ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Agus pun berharap pemeriksaan berkas oleh kejaksaan tidak berlarut-larut dan bisa diputuskan P-21. “Pokoknya ketika berkas dikembalikan lagi ke Bareskrim, kami telah upayakan penuhi segala kekurangan, termasuk pergi ke Magelang untuk ke lokasi pesantren yang mengomplain Obor Rakyat t sesuai arahan kejaksaan,“ ujarnya.

Dalam menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan langkah kepolisian tersebut sudah tepat.
“Saya kira benar, ya, terkait dengan Obor Rakyat itu memang dari awal Dewan Pers menyatakan itu bukan produk jurnalistik,“ ujarnya.
Menurut Yosep, kasus yang menjerat dua tersangka pimpinan Obor Rakyat ialah kasus t pidana dan tidak perlu menggunakan UU Pers.

“Karena (Obor Rakyat) tidak berbadan hukum, kemudian tidak ada penanggung jawabnya, alamatnya palsu, dan isinya itu sama sekali tidak mengindahkan kaidah jurnalistik dan prinsip-prinsip jurnalistik, sekaligus isinya fitnah, maka kami mengatakan silakan ini diproses jangan menggunakan UU Pers karena ini bukan pers,” tegasnya. Pada saat awal-awal kasus tersebut mencuat, dia menganggap kepolisian ragu dan akhirnya menggunakan UU Pers sebagai acuan.

“Waktu itu polisi kan raguragu dan mereka mengatakan belum ditemukan (barang bukti), belum ada pelapor juga, makanya dijerat dengan UU Pers” papar Yosep.

Kasus itu, kata dia, lebih tepat menggunakan Pasal 310311 UU KUHAP tentang Pencemaran Nama Baik. “Kami sendiri menyatakan tidak pas itu (menggunakan UU Pers). Kalau sesuatu seperti selebaran gelap cuma bentuknya seperti tabloid pakai UU Pers, semua selebaran gelap akan pakai UU Pers” cetusnya. Jika UU Pers tetap menjadi acuan, dia khawatir undangundang tersebut akan menjadi undang-undang sampah yang tidak ada gunanya. Media Indonesia, 12/12/2014, halaman 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya