MAHKAMAH Agung harus memprioritaskan penuntasan kasus-kasus yang melibatkan institusi dan perusahaan besar demi menjamin kepastian berinvestasi karena kasus-kasus tersebut terkait industri di dalamnya. Hal itu dikemukakan mantan hakim agung Djoko Sarwoko di Jakarta, kemarin.
“Untuk kasus besar yang menyangkut masyarakat banyak harus diprioritaskan sebab putusan yang harus diambil kan juga harus cepat,“ tuturnya. Oleh karena itu, lanjutnya, untuk kasus-kasus besar yang melibatkan institusi besar dan masyarakat harus ada prioritas, seperti pada kasus yang menimpa PLN, Chevron, IM2, dan Merpati, karena masalah administrasi hukum sangat penting untuk proses selanjutnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan MA selalu memprioritaskan semua perkara yang masuk dan menyidangkannya sesuai dengan hukum acara. Mengenai kasus yang melibatkan institusi dan perusahaan besar, MA memprioritaskan penyelesaian dilakukan dengan memediasi pihak-pihak yang beperkara.
“ Semua perkara itu penting, tetapi apabila berkaitan dengan prioritas tertentu tergantung bentuk perkaranya,“ ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Hal itu, kata dia, juga bergantung pada bukti yang diajukan di persidangan. “Kalau memang bukti yang diajukan di persidangan sebagai pembuktian benar, tentu mereka (perusahaan yang beperkara) akan diberikan hak-haknya,“ tuturnya.
Lamanya penanganan perkara perdata, kata dia, karena proses administrasi dan banyaknya bukti.Di samping itu, kuasa hukum dari pihak beperkara cenderung membuat panjang proses persidangan.Padahal, waktu persidangan bisa lebih cepat bila kedua belah pihak mau menempuh upaya mediasi. “Makanya sedapat mungkin dilakukan upaya mediasi di pengadilan,“ tukasnya. (Ind/Ant/P-4) Media Indonesia, 12/12/2014, halaman 6
Travel Eksekutif Pekanbaru Pariaman
-
Perusahaan yang menyediakan travel eksekutif dari Kota Pekanbaru Menuju
Pariaman tentunya sudah banyak. Kali ini melalui situs WartaPancasila.com
akan memp...
4 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar