Dalam sistem PSC negara memiliki kendali atas kegiatan operasi hulu migas. Perusahaan migas hanya sebagai kontraktor. Pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) hingga kini menggunakan sistem kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Sebuah sistem yang masih dianggap paling menguntungkan negara.Mengapa demikian?
Kegiatan usaha hulu migas terdiri atas kegiatan eksplorasi dan produksi. Eksplorasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan mencari cadangan migas baru. Jika hasil eksplorasi menemukan cadangan migas yang cukup menguntungkan untuk dikembangkan, kegiatan akan dilanjutkan dengan kegiatan produksi.
Produksi merupakan serangkaian kegiatan untuk mengangkat cadangan migas yang ditemukan dan mengangkutnya sampai ke titik penjualan. Selain dibedakan oleh beberapa karakter alaminya, bisnis hulu migas juga berbeda dengan kegiatan usaha lainnya. Usaha migas merupakan bisnis negara.
Jika dalam bidang usaha lain, negara menerima penerimaan dari pajak yang dibayarkan pengusaha.Dalam bisnis hulu migas, negara tidak hanya menerima setoran pajak, tetapi juga mendapatkan penerimaan langsung dari produksi migas yang dihasilkan.
Dalam menjalankan bisnis migas, Indonesia menerapkan PSC atau sering juga disebut kontrak kerja sama (KKS). Pada mekanisme itu, perusahaan migas yang ditunjuk menjadi Kontraktor KKS menanggung semua biaya awal kegiatan usaha hulu migas.
Biaya-biaya tersebut baru akan digantikan negara jika wilayah kerja yang mereka garap telah berproduksi.Apabila kegiatan usaha tersebut tidak berhasil, semua biaya yang telah dikeluarkan tidak akan diganti atau akan menjadi beban Kontraktor KKS sepenuhnya.
Dari sudut pandang kepentingan negara, sistem itu tentu lebih menguntungkan karena akan memperkecil risiko ketimbang apabila kegiatan usaha itu langsung menggunakan dana APBN. Sebagai ilustrasi, dalam kurun waktu 2009-2013, sebanyak 12 Kontraktor KKS asing mengalami kerugian hingga Rp23 triliun akibat eksplorasi yang mereka lakukan tidak berhasil menemukan cadangan migas yang menguntungkan untuk dikembangkan.
Bayangkan bagaimana seandainya dana sebesar itu berasal dari kas negara?
Dengan sistem PSC, negara terbebas dari risiko tersebut dan bahkan berhasil mendapatkan data eksplorasi baru yang berguna untuk kegiatan eksplorasi lanjutan di area tersebut.Pilihan Tepat Sistem PSC menjadi pilihan paling tepat untuk bisnis hulu migas yang memiliki karakteristik padat modal, membutuhkan teknologi canggih dan berisiko tinggi, terutama pada tahapan eksplorasi. Faktor-faktor tersebut menjadi semakin signikan mengingat kegiatan eksplorasi mulai bergerak ke wilayah timur dan laut dalam dengan kebutuhan teknologi dan investasi yang semakin besar.
Terlepas keuntungan dari sisi bisnis, pemilihan sistem PSC juga didasarkan pada pertimbangan adanya amanat konsitusi. UndangUndang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa sumber daya alam yang terkandung dalam perut bumi, termasuk migas, harus dikuasai negara untuk dimanfaatkan sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat.
Mekanisme PSC memungkinkan hal itu karena dalam sistem PSC negara memiliki kendali atas kegiatan operasi hulu migas, sedangkan perusahaan migas hanya berperan sebagai kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah tersebut.
Kegiatan hulu migas yang berdasarkan pada PSC itu akan benar-benar menjawab cita-cita konstitusi jika semua pihak memberi dukungan atas kegiatan hulu migas serta mengawal pemanfaatan hasilnya bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. (E-25) Media Indonesia, 12/12/2014, halaman 17
Travel Eksekutif Pekanbaru Pariaman
-
Perusahaan yang menyediakan travel eksekutif dari Kota Pekanbaru Menuju
Pariaman tentunya sudah banyak. Kali ini melalui situs WartaPancasila.com
akan memp...
4 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar