Google Adsense

Suku Bunga Pinjaman LPDB-KUMKM Tidak Terpengaruh BI Rate

Kamis, 04 Desember 2014

Kendala permodalan bagi UMKM, diharapkan Kemas, dapat teratasi dengan adanya LPDB. Jika masalah klasik tersebut bisa diatasi maka, kualitas barang yang dihasilkan UMKM juga akan semakin baik, dan inovasi juga akan ada. Hukum ini berlaku dimanapun.
SEBANYAK 608.867 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) binaan LPDB tidak perlu khawatir karena beban bunga pinjaman. Meskipun Bank Indonesia (BI) menaikan suku bunga acuan alias BI rate dari 7,5 persen menjadi 7,75 persen, bunga kredit pinjaman yang disalurkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tetap.

“Saya tegaskan, pelaku usaha mikro tidak perlu khawatir karena kenaikan suku bunga BI rate. Bunga pinjaman LPDB akan tetap sebesar 3-6 persen.Semenjak awal tahun lalu kami tidak pernah mengotak-atik besaran suku bunga,“ kata Kemas Danial, kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.

Kemas Danial menegaskan komitmennya membantu pembiayaan KUMKM dan tidak akan menaikan suku bunga pinjaman. Keputusan tidak menaikan bunga pinjaman LPDB dapat meningkatkan daya saing UKM dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. MEA tidak bisa dihindari, karena sudah menjadi kesepakatan bersama antar negara ASEAN. Salah satu konsekuensi logis dari adanya pasar bebas untuk ASEAN ini adalah akan semakin banyak produk UMKM asing yang masuk ke Indonesia, khususnya dari negara anggota ASEAN lain.

“Karena itu, semua stakeholders ada baiknya dapat membantu para pelaku UMKM supaya mampu bersaing. Yang harus segera dibenahi yaitu permasalahan manajemen sumber daya manusia (SDM), akses permodalan, Informasi teknologi dan pangsa pasar. Kami dibidang akses permodalannya,“ ujar Kemas yang baru saja menamatkan gelar doktoralnya.

Sebelumnya, pertengahan November 2014, BI memutuskan menaikan suku bungan acuan 7,75 persen.Hal itu dilakukan merespon kebijakan pemerintah yang menaikan harga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan tersebut terpaksa dilakukan untuk menjaga ekspektasi inflasi, menjaga kondisi defisit neraca berjalan, menjaga likuiditas perbankan dan meningkatkan pertumbuhan kredit.
Suku bunga pembiayaan LPDB, menurut Kemas, sejak lembaganya beroperasi pada 2008 tidak pernah naik.

LPDB-KUMKM tidak pernah mengotak-atik suku bunga pinjaman. Bahkan kalau bisa bunga pinjaman itu harus turun. Alasannya, LPDBKUMKM bukan lembaga yang mengutamakan mencari untung. Lembaga ini dibentuk untuk membantu pelaku usaha mikro kecil, untuk kemaslahatan masyarakat.

“Meski kami hanya mengambil 3-6 persen dari keuntungan bunga, kami terus-terusan untung sejauh ini. Di tahun 2013 itu pendapatan LPDB setelah dikurangi biaya operasional sebesar Rp 50-60 miliar.Sementara per November 2014 keuntungan kami sudah mendekati 50 miliar.Jadi buat apa kita naikkan suku bunganya,“ ujar Kemas.

Kendala permodalan bagi UMKM, diharapkan Kemas, dapat teratasi dengan adanya LPDB. Jika masalah klasik tersebut bisa diatasi maka, kualitas barang yang dihasilkan UMKM juga akan semakin baik, dan inovasi juga akan ada. Hukum ini berlaku dimanapun.
Ke depan, ungkap Kemas, pihaknya akan memfokuskan pengembangan sektor usaha mikro di bidang yang memiliki potensi untuk mampu bersaing.Contohnya, seperti pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner dan batik. L{DB juga akan fokus membantu petani untuk membeli bibit dan penggilingan. Begitu juga dibidang perikanan.

“Ini sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo, agar sektor pembiayaan mampu membantu Indonesia untuk menjadi swasembada pangan.

Kami juga memperhatikan sektor-sektor yang lebih real dan bisa dipertanggungjawabkan.Jadi seimbang, antara penyaluran modal dengan dengan kualitas pengembalian kreditnya.Pada intinya kita juga tetap akan selektiflah,“ ujar Kemas.
Sejak 2008, LPDB berhasil menyalurkan pembiayaan dana bergulir Rp 5,18 triliun kepada 612.195 UKM melalui mitra koperasi dan non koperasi di seluruh Indonesia. Saat ini sudah mempunyai sekitar 3.488 mitra.

Harapan Kemas, lembaga ini dapat dimerger dengan salah satu BUMN, misalnya Permodalan Nasional Madani (PNM). Jadi nanti bentuknya adalah badan, dan pada akhirnya badan hasil merger tersebut berada di bawah komando Presiden, bukan kementerian.Melalui merger, LPDB akan mempunyai kantor cabang. “Selama inikan kami ini tidak punya cabang. Padahal kami perlu cabang.Sehingga, kami bisa lebih mengawasi penyaluran kredit. Seandainya kami dimerger, tentunya kami bisa memberikan modal yang lebih besar lagi bagi UMKM,“ harapnya. (TIM) Media Indonesia, 03/12/2014, halaman 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya