Google Adsense

DPRD Desak Pemkot Usut 2 Hektare Aset SDN

Senin, 15 Desember 2014

ASET tanah seluas 2 hektare dari 20 sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Depok raib. Tanah tersebut merupakan hibah dari masyarakat yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Pemerintah Kota Depok.

“Kami minta inspektorat Kota Depok segera mengauditnya. Hasilnya segera dipublikasikan ke masyarakat. Aset tanah yang hilang itu luasnya sekitar 20 ribu meter persegi atau 2 hektare.

Karena lahan itu hibah dari masyarakat yang diberikan kepada Pemkot Depok, sejengkal pun tak boleh hilang atau dipindahtangankan jadi aset pribadi,” tegas Ketua Komisi A DPRD Kota Depok bidang Pemerintahan dan Pertanahan Nurhasyim, di Depok, kemarin.
Selain inspektorat, Nurhasyim meminta kejaksaan turut mendorong penyelidikan aset tanah yang hilang tersebut. Kuat dugaan, 2 hektare lahan dari 20 SDN itu diambil pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkot Depok. Tanpa rasa malu, tanah hibah dari masyarakat itu justru dibuatkan sertifikat atas nama pribadi.

Menurut Nurhasyim, audit atas aset tanah itu harus dilakukan karena sangat merugikan masyarakat umum, khususnya orangtua yang saat ini kesulitan menyekolahkan anaknya di SD Negeri di Kota Depok. Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok harus memeriksa para pejabat yang ada di ling kungan Pemkot Depok.

Pemeriksaan bisa dimulai dari lingkungan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok. Instansi itulah yang mengelola aset-aset milik daerah yang terdapat di Kota Depok. “Kami akan meminta Jaksa Agung Prasetyo untuk memerintahkan Kejari Depok menyelidiki serta menyidik hilangnya aset tanah 20 SD negeri dan memeriksa pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkot Depok,” ungkap Nurhasyim.

Saat dimekarkan pada 2001, Pemkab Bogor menyerahkan 300 SD negeri kepada Pemkot Depok. Penyerahan aset itu tertuang dalam berita acara serah terima Nomor: 011/300-BPPAD dan Nomor: 030/1159-Umum, yang ditandatangani Bupati Bogor Agus Utara Effendi dan Wali Kota Depok Badrul Kamal pada 3 Oktober 2001. “Selain itu, dokumen penyerahan aset tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Bogor Endang Kosasih dan Ketua DPRD Kota Depok Sutadi,” terangnya.

Asisten Perekonomian Pemkot Depok sekaligus Pelaksana Tugas Kepala DPPKA Kota Depok Eka Bachtiar, tidak bisa dikonfi rmasi melalui ponselnya. Ponselnya aktif tapi yang mengangkat istrinya. Menurut sang istri, Eka sedang keluar. Pejabat di lingkungan Pemkot Depok belakangan ini sulit dihubungi saat dimintai konfirmasi. (KG/T-3) Media Indonesia, 08/12/2014, halaman 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya