Google Adsense

Penggabungan Tarif PSC pada Tiket Diundur

Jumat, 19 Desember 2014

"Mundurnya waktu implementasi karena airline asing membutuhkan waktu untuk menyiapkan sistem dalam penggabungan PSC pada tiket pesawat. "PENUMPANG moda transportasi udara masih belum dapat menikmati layanan pembebasan tarif passenger services charge (PSC) atau pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) pada awal Januari 2015. Pasalnya, kebijakan itu diundur untuk penerbangan Maret tahun depan.

Kepastian itu ditegaskan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Laurensius Manurung melalui sambungan telepon, kemarin. Alasan kemunduran waktu implementasi ialah ketidaksiapan maskapai asing.

“Mundurnya waktu implementasi itu disebabkan airline asing membutuhkan waktu untuk penyiapan sistem dalam penggabungan PSC pada tiket. Ketentuan ini juga harus diumumkan dalam mekanisme International Air Transport Association (IATA) serta sosialisasi kepada pengguna jasa angkutan udara,“ ujar Laurensius.

Sebaliknya maskapai domestik sudah siap mengimplementasikan aturan tersebut. “Secara serentak dilaksanakan mulai 1 Maret 2015,“ tegas dia. Kendati begitu, layanan pembebasan PSC dari biaya tiket sudah dapat diterapkan oleh maskapai yang memasarkan tiket penerbangan Maret pada Januari tahun depan.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemen terian Perhubungan Bambang Tjahtjono mengatakan regulator memberikan toleransi kepada maskapai untuk penyatuan PSC pada harga tiket hingga Maret 2015. Kelonggaran waktu penerapan ini dapat digunakan maskapai asing untuk melakukan penyesuaian sistem. Di lain hal, Presiden Direktur Air Asia Indonesia Sunu Widyatmoko menolak rencana peraturan Menteri Perhubungan yang mewajibkan maskapai mengoperasionalkan pesawat berbadan lebar (wide body).Kebijakan itu bertentangan dengan strategi bisnis perusahaan.

“Jadi Kementerian Perhubungan harus melihat strategi maskapai itu sendiri,“ tegasnya. Ia menyatakan maskapai berbiaya murah itu memfokuskan pada penerbangan berjarak pendek yang kurun waktu penerbangannya kurang dari 4 jam sehingga mengoperasikan pesawat berbadan sempit (narrow body). “Jelas itu tidak fair (adil),“ katanya. (Bow/E-5) Media Indonesia, 10/12/2014, halaman 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya