Google Adsense

Pemerintah Harus Tarik RUU KUHP-KUHAP

Senin, 22 Desember 2014

PUSAT Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah menarik kembali Rancangan Undang-Undang KUHP-KUHAP yang telah dibahas anggota DPR periode 2009-2014. Menurut dua lembaga itu, dua RUU itu akan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami meminta naskah itu (draf RUU KUHAP-KUHP) ditarik kembali. Kami setuju jika akan dibahas lebih lanjut, tapi perlu dirombak ulang,“ kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di Sekretariat Pukat UGM, Yogyakarta, kemarin.

Menurut dia, selain menarik kembali naskah RUU KUHAP-KUHP yang kini sudah masuk prioritas program legislasi nasional (prolegnas) untuk dilanjutkan dibahas, pemerintah juga untuk sementara tidak perlu mendiskusikan RUU tersebut dengan DPR. Pemerintah dapat melakukan pembahasan kembali dengan DPR, dengan catatan naskah RUU itu telah dima tangkan di tingkat eksekutif dengan melibatkan KPK, ICW, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Emerson mengungkapkan ada sembilan pasal dalam RUU itu yang berpotensi melemahkan KPK, di antaranya akan dihapuskannya ketentuan penyidikan. Dengan dihilang kannya ketentuan penyidikan, kewenangan KPK untuk operasi tangkap tangan juga akan hilang.
Pasal lainnya, kata dia, memberi kewenangan penuh terhadap hakim komisaris yang akan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya penyitaan atau penyadapan.

Sementara itu, peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim menilai dua kubu di parlemen, yakni Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sama-sama belum menunjukkan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi. Keberpihakan itu seharusnya dapat dibuktikan dengan berinisiatif mengeluarkan pembahasan revisi RUU KUHP-KUAHP dari prolegnas. (AU/FU/P-1) Media Indonesia, 12/12/2014, halaman 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya