Google Adsense

Tanah di Perbatasan Disertifikasi

Sabtu, 27 Desember 2014

Kementerian Keuangan Malaysia mendukung upaya pemerintah Indonesia menyertifikasi tanah di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar Indonesia. Pemerintah mengatakan banyak aset negara berupa tanah di perbatasan dengan Malaysia dan pulau-pulau terluar yang belum tesertifikasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menargetkan di akhir 2015 persoalan itu selesai.

“Kita akan sertifikasi tanah yang berbatasan dengan wilayah darat negara tetangga (Malaysia),“ ujar Ferry seusai menerima tamu dari Kementerian Keuangan Malaysia di Jakarta, kemarin. Namun, Ferry tidak memerinci berapa luas tanah yang akan disertifikasi pemerintah Indonesia.

Mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2004-2009 tersebut menambahkan, sertifikasi tanah di perbatasan dan pulau-pulau terluar mutlak dibutuhkan agar nantinya bisa dikelola seluas-luasnya demi kemakmuran rakyat Indonesia.

“Pencatatan tanah harus dilakukan dengan baik. Selanjutnya, pemerintah menjamin kemudahan penyediaan tanah bagi investor yang membutuh kan tanah untuk berusaha di Indonesia. Penyediaan tanah kini terpusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),“ ujarnya.
Ferry menegaskan dengan adanya sertifikasi tanah maka kekayaan negara tidak akan bisa beralih kepemilikan ke tangan asing karena sudah tercatat dengan baik. Menurut dia, tanah di Indonesia hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI).

“Tanah di perbatasan Indonesia-Malaysia dan pulaupulau terluar adalah aset negara kita. Warga negara asing tidak boleh memiliki. Mereka (investor) hanya bisa memakai tanah untuk keperluan berinvestasi atau berusaha,“ lanjut menteri berdarah Aceh berusia 53 tahun itu.

Ferry kemudian mengatakan pemerintah akan menyediakan fasilitas yang diperlukan WNI di wilayah perbatasan.“Karena ketidaktersediaan kebutuhan dasar masyarakat di daerah perbatasan dapat menggerus nasionalisme mereka,“ tuturnya.

Terkait klaim wilayah Indonesia oleh pihak Malaysia, menurutnya itu bisa dibicarakan atas dasar persahabatan dua negara bertetangga. “Malaysia saya kira tidak akan mengklaim kalau kita perkuat pendataan aset-aset kita. Kekayaan negara jangan ragu-ragu untuk didaftarkan,“ pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pengarah Penilaian dan Perkhidmatan Harta Kementerian Keuangan Malaysia Datuk Abd Hamid bin Abu Bakar Hamid mendukung upaya Indonesia melakukan sertifikasi tanah.“Kita mau kongsi agar pembangunan lebih cepat. Kalau dua negara maju, itu lebih baik,“ ujar Hamid. (Mus/P-6) Media Indonesia, 13/12/2014, halaman 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya