Google Adsense

Illegal Fishing akan Ditekan

Senin, 03 November 2014

PENANGKAPAN ikan secara ilegal oleh nelayan asing yang dilengkapi kapal-kapal besar di perairan Indonesia menjadi momok bagi nelayan lokal. Jumlah kerugian akibat aktivitas illegal fishing mencapai Rp100 triliun/ tahun.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Marsetio mengatakan pihaknya bakal menjalin kerja sama dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman serta Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat kebijakan untuk meminimalisasi illegal fishing.

Kebijakan tersebut di antaranya berupa akses dari kedua kementerian tersebut agar dapat membuka data perusahaan dan pemantauan kapal (vessel monitoring system/VMS).

“Data itu akan dibuka untuk Angkatan Laut dan umum sehingga kami bisa lebih mudah mengawasi perizinan kapal, apakah ada penyalahgunaan atau tidak? Kalau VMS-nya bodong, akan dilakukan penegakkan hukum,“ katanya ketika mendampingi kunjungan kerja Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Cilacap, Jawa Tengah, kemarin. Marsetio mengakui bahwa selama ini AL tidak mengetahui secara pasti kapal mana saja yang mendapat izin untuk menangkap ikan di seluruh perairan Indonesia.

“Laut itu luas sekali. Kami tidak mungkin memagari laut pakai kapal perang yang jumlahnya terbatas,“ sambung Marsetio.

Pada saat yang sama, Indroyono mengatakan kementeriannya akan mendata ulang kapal-kapal milik nelayan untuk mengetahui jumlah kapal nelayan yang beroperasi sehingga dapat dikalkulasi kebutuhan solar subsidi. “Hingga akhir tahun ada moratorium perizinan kapal. Berbagai peraturan yang sedang berjalan dievaluasi lagi, yang penting maksimalkan pemasukan untuk negara,“ ujar mantan Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan (2001-2008).

“Ini merupakan tahap awal mencegah penangkapan ikan ilegal.“ Terkait tol laut yang menjadi masterplan visi poros maritim dunia yang pernah dicetuskan Jokowi, dikatakan konsepnya masih dalam kajian tahap akhir.(Pol/P-2) Media Indonesia, 2/11/2014, halaman 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya