Google Adsense

Kendali Negara di Bisnis Hulu Migas

Sabtu, 01 November 2014

Kontrak Kerja Sama dilaksanakan paling lama 30 tahun. Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan paling lama 20 tahun. Rudianto Rimbono Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

KENDATI berperan besar terhadap kelangsungan penerimaan negara, tidak banyak yang mengetahui bagaimana bisnis hulu migas yang dikelola Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dijalankan.Dengan menyumbang sekitar 30 persen penerimaan negara setiap tahunnya, sektor ini memiliki peran sangat vital bagi Indonesia.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas Rudianto Rimbono mengungkapkan, sejak 1970-an, sektor migas memang sudah menjadi andalan bagi pemerintah untuk memperoleh devisa.Adanya pendapatan tersebut memungkinkan Indonesia saat itu membangun dan mengembangkan Repelita, serta membuat infrastruktur penunjang kegiatan ekonomi lainnya.

“Menyadari strategisnya sektor ini, negara menjadikan industri hulu migas sebagai proyek negara dengan manajemen operasional berada di tangan pemerintah,“ jelas Rudianto. Ia menuturkan, peranan negara dapat dilihat melalui aktivitas tender wilayah kerja migas yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Penyiapan tender diawali dengan survei awal yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi migas.

“Tahap awal ini sangat menentukan sukses bisnis hulu migas secara keseluruhan, karena mencari cadangan migas bersifat tidak pasti,“ ujarnya. Selanjutnya, investor diminta mengajukan proposal yang di dalamnya termasuk ketentuan komitmen eksplorasi selama tiga tahun.Proposal itu yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan pemenang tender bagi setiap wilayah kerja. Pemenang tender nantinya akan duduk bersama dengan pemerintah untuk merumuskan kontrak yang dapat memberi keuntungan bagi kedua pihak.

“Kontrak Kerja Sama dilaksanakan paling lama 30 tahun. Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan paling lama 20 tahun,“ kata dia.
SKK Migas akan melakukan monitoring dalam pelaksanaan komitmen kontraktor. Bila tidak dijalankan sesuai komitmen, atau tidak ditemukan cadangan komersial dalam eksplorasinya, kontrak dapat dibatalkan atau diperpanjang empat tahun. Bila sukses menemukan cadangan komersial, pihak kontraktor akan menyusun rencana pengembangan pertama atau plan of development (POD) I.
Menurut Rudianto, SKK Migas akan menyampaikan evaluasi dan rekomendasi untuk POD I itu kepada Menteri ESDM. Keputusan ada di tangan sang menteri.Andai disetujui, suatu wilayah kerja dinyatakan sudah masuk dalam fase produksi.

“SKK Migas melanjutkan pengendalian atas kontrak kerja sama melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran atau Work Program and Budget (WP&B) tahunan dari Kontraktor KKS dan otorisasi pengeluaran atau Authorization for Expenditure (AFE). SKK Migas juga memberi persetujuan untuk POD kedua dan POD selanjutnya,“ imbuh Rudianto. Ia menegaskan, seluruh hasil penerimaan negara dari kegiatan hulu migas, baik yang berasal dari bagi hasil maupun dari penerimaan pajak, tidak masuk ke rekening SKK Migas. Hasil penerimaan langsung masuk ke kas negara melalui Menteri Keuangan. “Dana ini selanjutnya disalurkan ke seluruh rakyat Indonesia melalui mekanisme APBN,“ tutup Rudianto. (Dro/E-25) Media Indonesia, 31/10/2014, halaman 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya