Google Adsense

Komisi Informasi Tuntut Independensi

Jumat, 14 November 2014

KOMISI Informasi menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai lembaga semiperadilan, Komisi Informasi dalam menjalankan fungsinya bersifat independen dan mandiri sehingga pengaturan kesekretariatannya harus lepas dari pemerintah. Pemerintah dinilainya berpotensi menjadi salah satu pihak yang beperkara.

“Komisi Informasi tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal dalam menyelesaikan sengketa-sengketa informasi yang melibatkan pemerintah atau Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan sekretariat dan pengelolaan Komisi Informasi yang belum mandiri,” ujar kuasa hukum penggugat, Veri Junaidi, saat sidang dengan agenda pemeriksaan awal di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan fungsi ajudikasi Komisi Informasi yang mandiri sesungguhnya sama seperti fungsi lembaga peradilan pada umumnya.

Lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya harus dibebaskan dari kepentingan para pihak dan diberikan kebebasan dari pengaruh apa pun. “Dalam ketentuan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasan yang merdeka untuk menyelenggarakan kehakiman guna menegakkan keadilan,” ucapnya Oleh karena itu, pemohon yang terdiri atas 20 orang di Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi, serta satu wartawan yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengajukan uji materi atas Pasal 29 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU KIP terkait kesekretariatan Komisi Informasi.

Mereka berpendapat adanya norma pada pasal-pasal a quo tidak mendukung lembaga tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan bertentangan dengan UUD 1945. Ini karena sekretariatnya dilaksanakan oleh pemerintah dan Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris yang ditetapkan oleh menteri, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Implikasi lain yang timbul ialah ketergantungan dari segi penganggaran mengakibatkan sulitnya pelaksanaan manajerial pengawasan pegawai di Komisi Informasi,” imbuhnya.

Hakim konstitusi Aswanto memberikan saran guna perbaikan permohonan. Pemohon diminta menguraikan secara spesifi k kerugian dengan berlakunya norma pada pasal yang diujikan. “Perlu dijelaskan kerugian konstitusional secara spesifi k bahwa keberadaan pimpinan sekretariat dari unsur pemerintah sehingga kebebasan para komisioner dalam menangani sengketa agak terganggu perlu dielaborasi.”

Ketua Majelis Persidangan, hakim Ahmad Fadlil Sumadi, menyarankan kepada pemohon dengan memberikan perspektif mengenai independensi Komisi Informasi sebagai koasi peradilan. Seharusnya pemohon tidak hanya mempersoalkan kesekretariatan yang hanya merupakan satuan unit pendukung dalam lembaga itu, tetapi menitikberatkan pada kelembagan Komisi Informasi itu sendiri.

“Pada permohonan, Anda bicara tentang independensi koasi peradilan. Namun, justru ini tidak diuraikan, malah loncat ke soal sekretariat. Padahal, main function-nya adalah Komisi Informasi itu sendiri,” terangnya. (Ind/P-2) Media Indonesia, 11/11/2014, halaman 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya