Google Adsense

ISTANA NEGARA: Kapolri Janji Bongkar Kasus @triomacan2000

Sabtu, 08 November 2014

KAPOLRI Jenderal Sutarman berjanji mengungkap tuntas kasus pemerasan yang dilakukan tersangka Raden Nuh, pendiri akun Twitter @triomacan2000 yang telah berganti nama menjadi @TM2000Back, Edi Saputra, komisaris Asatunews.com, dan Koes Hardjono. Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya.

Sutarman mengungkapkan pihaknya sudah mengetahui modus operandi pelaku dalam memeras para korban. “Ada yang tidak pas lalu di-blow up dengan berita negatif supaya terjadi komunikasi lalu dimintai uang dan sebagainya,“ katanya di Istana Negara, kemarin.
Hingga saat ini sudah dua pihak yang melaporkan tindak pidana pemerasan yang di lakukan pelaku.

Pelapor pertama yakni Wakil Presiden Bidang Komunikasi Arief Prabowo dengan kerugian Rp50 juta. Penasihat Tower Bersama Abdul Satar juga me lapor ke polisi sebagai korban pemerasan senilai Rp350 juta. Sutarman menegaskan Polri akan menindak tegas praktik seperti itu meskipun mendapat kecaman dari pihak tertentu.“Saya yang tanggung jawab.Tugas polisi menegakkan hukum. Kami harus melakukan penegakan hukum secara tegas,“ terangnya.

Korban lain yang pernah me laporkan pengelola akun @triomacan2000 ialah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy.Terkait dengan kasusnya, Marwan mencurigai seorang pengusaha muda mensponsori @ triomacan2000 untuk menyebarkan isu miring tentang dirinya.

Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga pernah merasakan tajamnya fitnah @triomacan2000. “Aku tidak ladeni,“ ujar Ahok. (Che/ Gol/T-1) Media Indonesia, 5/11/2014, halaman 8


POLDA METRO JAYA Pengelola@triomacan Dijerat Pasal Berlapis
JERAT hukum yang merantai pengelola akun Twitter @triomacan2000 berlapis.

Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKB Hilarius Duha menyebutkan pihaknya segera membuka tiga kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang pernah dilaporkan, yakni dua perorangan berinisial J dan S serta pihak PT Pertamina.

Mengenai perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaku kan tersangka, Polda Metro Jaya akan mengordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta perbankan.

Tersangka dalam kasus tersebut, yakni Raden Nuh, pendiri akun Twitter @triomacan2000 yang berganti menjadi @TM2000Back, Edi Saputra selaku komisaris asatunews.com, dan Koes Hardjono. Ketiganya telah ditahan.

Mereka ditangkap lantaran diduga memeras Wakil Pre siden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo sebesar Rp50 juta dan penasihat Tower Bersama (rekanan PT Telkom) Abdul Satar dengan kerugian Rp350 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 (pengancaman), Pasal 310 (pencemaran nama baik), dan Pasal 311 (fitnah). Penyidik juga menjerat mereka dengan UU TPPU.

Duha menambahkan penyidik akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akun anonim tersebut.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengimbau pihak yang merasa jadi korban pemerasan pengelola @triomacan2000 atau @TM2000Back agar melapor ke Cyber Crime Polda Metro Jaya. (Gol/Beo/T-1) Media Indonesia, 6/11/2014, halaman 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya