Google Adsense

OJK Perkukuh Praktik Tata Kelola yang Baik

Rabu, 19 November 2014

Proses pengawasan atas lembaga keuangan dilakukan secara terintegrasi sehingga setiap risiko yang mungkin terjadi di grup perusahaan keuangan dapat diidentifikasi dengan utuh. Integrasi mekanisme pengawasan juga dilakukan dengan meningkatkan transparansi sehingga aspek akuntabilitas akan semakin tinggi.

SEBAGAI lembaga yang memayungi industri jasa keuangan di Tanah Air, besarnya skala kewenangan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak terelakkan.OJK bahkan acap dianggap sebagai superbody karena mengatur dan mengawasi industri yang memiliki total exposure di atas Rp10.000 triliun.

Meski demikian, kebijakan OJK sesungguhnya telah memiliki koridor. Sesuai dengan UndangUndang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagai lembaga pengaturan dan pengawasan terintegrasi di sektor jasa keuangan, OJK harus melaksanakan prinsip tata kelola yang baik (good governance). Pelaksanaan prinsip tersebut dilakukan secara internal untuk mengatur nilainilai, struktur, dan proses dalam mengatur dan mengawasi sektor terkait.

OJK merupakan lembaga yang independen dengan power amat besar. Alhasil, aspek akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) menjadi amat penting. Tata kelola yang baik dijadi kan sebagai prinsip dan sistem yang mutlak dibutuhkan dan dijalankan secara konsisten oleh OJK. Dari segi hukum, UU telah mengatur bahwa OJK harus melaksanakan prinsip-prinsip good governance dalam tugas dan fungsinya.

Namun, karena UU tersebut dibuat oleh lembaga parlemen maka UU bukan merupakan dokumen internal OJK tapi dokumen negara.OJK perlu menyusun peraturan pelaksanaan atau model good governance untuk memastikan penerapan dan memperkuat praktik yang selama ini sudah dilakukan.

“Dalam era sekarang ini tidak ada satu pun lembaga publik maupun komersial yang begitu powerfulnya sehingga dapat bekerja tanpa dituntut akuntabilitasnya. Semua harus mempertanggunjawabkan amanah yang diberikan oleh masyarakat melalui pemberlakuan undang-undang maupun karena tuntutan pemangku kepentingan.Dan karena itulah prinsip-prinsip good governance harus dijalankan,“ ujar Hidayat Prabowo, Kepala Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK.

Dalam merancang pengejawantahan prinsip good governance itu, OJK mendorong partisipasi masyarakat. Partisipasi tersebut antara lain diwujudkan dalam proses pembuatan peraturan OJK yang meminta masukan dari publik melalui focus group discussion (FGD) dengan berbagai kalangan antara lain industri, profesi, dan akademisi . OJK pun melibatkan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Kementerian atau Lembaga Pemerintahan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah asosiasi profesi bidang tata kelola, audit internal, manajemen risiko, kualitas, dan kepatuhan. Kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut dilakukan agar model dan peraturan yang dihasilkan kredibel dari segi substansi dan dapat diketahui oleh semua pihak.

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisioner dan Dewan Audit OJK Ilya Avianti menjelaskan sejumlah langkah OJK Hidayat Prabowo Kepala Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK untuk mewujudkan good governance. Salah satunya dengan membangun mekanisme pengawasan yang terukur dan transparan. Hal itu untuk menjamin akuntabilitas proses pengawasan baik oleh pengawas maupun oleh pelaku industri keuangan, serta untuk meminimalisasi potensi terjadinya fraud atau korupsi.

“Proses pengawasan didesain agar terintegrasi sehingga setiap laporan dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan semua pihak yang berwenang di OJK. Setiap pengawas harus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pengawas lain di OJK. Tidak ada lagi silo di antara aparat pengawasan di internal OJK,“ ujar dia dalam kunjungan ke Media Group di Kantor Redaksi Metro TV, Kedoya, Jakarta, baru-baru ini.

Langkah lainnya ialah memastikan bahwa produk-produk aturan yang dirilis OJK tidak akan merugikan masyarakat, juga kondusif bagi iklim perekonomian. Maka, setiap produk OJK akan selalu disusun dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Setidaknya ada 12 tahap yang harus dilalui sebelum sebuah aturan dikeluarkan OJK, dan uji publik menjadi bagian dari proses itu.

Menjadi kultur Secara khusus, Ilya menekankan OJK harus bisa menjadi teladan (role model) bagi institusi, lembaga lain, dan industri.

Namun, ia pun menggarisbawahi good governance harus menjelma sebagai kultur di setiap institusi dan birokrasi. “Sebagai lembaga regulator dan pengawas keuangan dengan wewenang yang besar, OJK punya tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi institusi dan lembaga lainnya. Dengan power yang besar ini, kalau tata kelolanya tidak baik, bisa terjadi moral hazard,“ cetusnya.

Dalam pandangannya, pola good governance perlu terus diperbaiki dan secara bersamasama diantara institusi. “Banyak pihak yang bicaranya di tataran konsep terus dan tidak membumi.Aksi dan implementasinya tidak kelihatan nyata.

Sudah lama digaungkan tapi hasilnya jauh dari harapan masyarakat. Semakin banyak kita ngomong governance, semakin banyak yang ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),“ ujar Ilya. Meski demikian, ia mengapresiasi adanya sejumlah pemimpin termasuk kepala daerah yang langsung memberikan contoh riil penerapan good governance, nyata dirasakan oleh masyarakat.

“Seperti juga yang dilakukan beberapa gubernur, walikota, bupati. Tidak lagi banyak bicara konsep dan diskusi.Mereka enggak banyak ngomong good governance seperti apa, tapi langsung lakukan,“ tutur Ilya.

Akselerasi penerapan good governance sesungguhnya telah menjadi satu fenomena global. Terutama, pascakrisis finansial 2007-2008 yang sempat merontokkan perekonomian sejumlah negara maju.Salah satu penyebab krisis global tersebut adalah tidak berjalannya prinsip good governance di industri keuangan dan regulatornya. Oleh karena itu, semua negara sekarang melakukan reformasi governance, termasuk Indonesia melalui pembentukan OJK sebagai pengatur dan pengawas industri keuangan.(Jes/Deo/E-25) Media Indonesia, 17/11/2014, halaman 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya