DALAM penambangan minyakdan gas (migas), dikenal kegiatan pengembangan atau fase produksi. Kegiatan produksi migas dilaksanakan melalui proses panjang yang menantang mulai dari aspek teknis maupun aspek legal dan sosial.
Kegiatan ini mencakup pengeboran sumur pengembangan dan pembangunan fasilitas produksi. Pada proses produksi, biasanya ada tiga komponen yang terangkat yaitu air, minyak, dan gas. Ketiga komponen tersebut dialirkan melalui separator untuk dipisahkan. Air terproduksi akan diinjeksikan kembali ke perut bumi, minyak, dan gas akan dimanfaatkan.
Sementara gas buang yang tidak bisa dimanfaatkan (impurities) akan dibuang melalui proses sesuai kaidah keselamatan dan lindungan lingkungan. Biaya yang timbul dari kegiatan ini ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas dan nantinya akan dikembalikan dalam bentuk produksi migas saat lapangan sudah menghasilkan (cost recovery).
Mulainya fase pengemban gan ditandai dengan keluarnya persetujuan rencana pengembangan lapangan (plan of development/POD) pertama. POD I ini harus memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mempertimbangkan masukan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sebelum persetujuan diberikan, Kementeriaan ESDM berkonsultasi tentang POD I dengan pemerintah daerah. Sementara untuk POD kedua dan seterusnya, persetujuan hanya perlu diberikan oleh Kepala SKK Migas. Selain persetujuan POD dari Kementerian ESDM dan SKK Migas, kontraktor migas pada tahap produksi masih harus mendapatkan sejumlah izin dari berbagai instansi lain, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Di satu sisi, kontraktor juga harus mempersiapkan pembebasan lahan. Pada tahapan ini, kontraktor acapkali mengeluhkan rumitnya prosedur yang harus ditempuh dalam pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas produksi. Masalah yang kerapkali muncul adalah rantai perizinan yang sangat panjang dan sulitnya pembebasan lahan, yang menyebabkan eksekusi POD sering terlambat yang pada akhirnya membuat target produksi juga ikut mandek.
Untuk menjaga kesinambungan produksi, maka SKK Migas dan industri pun berupaya menyiasatinya dengan beberapa rencana aksi. Dari sisi teknis operasi, pertama dengan mencoba terus meningkatkan keandalan dan ketersediaan (availibility) peralatan dan fasilitas, optimasi kegiatan pemeliharaan yang menyebabkan produksi sementara terhenti turn around (TAR).
Kedua, mendorong pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan dalam rencana kerja dan anggaran, utamanya terkait dengan kegiatan pengeboran pengembangan, kaji ulang dan servis sumur.
Ketiga, peningkatan Emergency Response Plan (ERP) sehingga apabila terjadi gangguan operasi, dapat segera diatasi. Upaya lainnya adalah terus meningkatkan percepatan proses persetujuan SKK Migas, mendorong percepatan proses persetujuan/perizinan dari institusi dan kementerian terkait, serta mencari potensi tambahan produksi baik dari lapangan yang sudah ada maupun dari lapangan baru.
Dalam penyederhanaan perizinan misalnya, nantinya SKK Migas hanya akan menerapkan 89 dari 289 perizinan yang ada. Bisnis hulu migas merupakan proyek negara dan kegiatan produksi merupakan aktivitas inti dari usaha ini karena pada fase inilah penerimaan negara dihasilkan.Sehari saja kegiatan produksi minyak dan gas bumi terganggu, triliunan rupiah potensi penerimaan negara pun terancam raib. Upaya ini perlu dukungan seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya, kegiatan produksi migas tidak hanya terkait dengan pemangku kepentingan di sektor ini semata.
Rangkaian panjang proses teknis dan nonteknis mengakibatkan kegiatan ini juga dipengaruhi oleh pemangku kepentingan lain di luar sektor migas.Landasan hukumnya telah diberikan yakni berupa Instruksi Presiden Nomor 2/2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional. Aturan ini menginstruksikan 11 menteri, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala SKK Migas, para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendukung pencapaian produksi minyak nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barel per hari pada 2014.Dalam kenyataannya, inpres ini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan sehingga turut mempersulit pencapaian target produksi migas nasional.
Sejatinya, prospek tambahan produksi masih ada.Sebagai gambaran, pada semester II-2014, proyek Full Scale South Belut siap berproduksi dengan kapasitas desain terpasang 120 juta kaki kubik per hari (million metric standard cubic feet per day/mmscfd) untuk gas dan minyak 1.000 barel per hari (barrel per day/BPD). Ada juga proyek Kepodang Development dengan kapasitas gas 116 mmscfd, Kerendan Gas Plant dengan kapasitas 25 mmscfd dan minyak 300 BPD serta beberapa proyek lainnya. Sudah seharusnya semua pihak mendukung kegiatan produksi hulu migas, sebagai bagian usaha negara menyejahterakan rakyatnya. (E-25) Media Indonesia, 14/11/2014, halaman 17
Travel Eksekutif Pekanbaru Pariaman
-
Perusahaan yang menyediakan travel eksekutif dari Kota Pekanbaru Menuju
Pariaman tentunya sudah banyak. Kali ini melalui situs WartaPancasila.com
akan memp...
4 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar