Google Adsense

Pembangunan Desa Jangan Diintervensi

Rabu, 19 November 2014

Pembangunan desa harus dimulai dari desa. Desa dan masyarakatnya harus menjadi subjek dalam pembangunan.
Pemerintah pusat diminta untuk mem berikan kepercayaan penuh kepada kepala desa untuk melakukan pembangunan sesuai dengan kebutuhan desa yang dipimpinnya.Hal itu dikemukakan Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Yansen Tipa Padam, di selasela kegiatan seminar bertajuk Membangun Indonesia dari Desa dan Pinggiran: Pelajaran dari kabupaten Malinau, yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (15/11).

“Yang tahu kebutuhannya masyarakat pedesaan kan yang ada di desa itu sendiri, bukan yang ada di pusat,“ tuturnya.
Ia mengemukakan lebih lanjut, secara prinsip pem bangunan desa sudah seharusnya dimulai dari desa itu.Dengan menempatkan desa dan masyarakatnya sebagai subjek pembangunan. Ia menekankan, pemerintah pusat hingga daerah harus berani memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan perangkat desa untuk mengelola pembangunan desa. Hal itu akan membuat desa makin cepat berkembang.

“Kita perlu mengubah cara berpikir menjadikan desa sebagai subjek pembangunan.Selama ini hanya menjadi objek,“ ujarnya.
Seperti yang ia lakukan selama memerintah di Kabupaten Malinau, Yansen telah mengeluarkan kebijakan dan memberikan kewenangan yang cukup besar kepada masyarakat desa, yakni sebanyak 31 kewenangan dan 144 urus an. Hal tersebut juga dilakukan untuk tingkat kecamatan di setiap wilayah.

Bahkan, lanjutnya, desa juga diberi kewenangan untuk mengelola dana sebesar Rp1 miliar hingga Rp1,2 miliar per tahun yang berasal dari APBD Kabupaten Malinau. “Untuk 2015 mendatang, kami akan mengucurkan dana dengan variasi Rp1,3 miliar hingga Rp2 miliar per desa. Alasannya karena mereka mampu,“ ujarnya yakin.

Dana yang diterima desa di Malinau itu, jelasnya, akan bertambah besar dengan kucuran dari perintah pusat. “Kami lakukan dengan Gerakan Desa Membangun,“ ujarnya.Segera cair Masih dari Yogyakarta, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan pemerintah pusat akan segera mencairkan dana desa sebesar Rp340 juta untuk sekitar 73 ribu desa di Indonesia. Pemberian itu, jelasnya, sebagai realisasi atas perintah UU Desa.

“Besaran anggaran bagi setiap desa itu sendiri sementara akan dipukul rata atau sama untuk setiap desa di seluruh Indonesia, yakni dengan nominal sekitar Rp340 juta per desa,“ ujarnya.

Ia menyebutkan dana desa memang sudah ditetapkan mengacu pada anggaran sesuai nota keuangan APBN, sebanyak Rp9,2 triliun dibagi 73 ribu desa atau sekitar Rp340 juta per desa.“Pencairan paling Desember atau awal Januari,“ ujarnya.

Selama proses pengucuran dana desa tersebut nantinya juga akan dibentuk tim khusus yang akan mengawasi, mendampingi, dan memonitor keuangan setiap desa.

Dalam kesempatan itu, Marwan juga menyatakan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak memiliki desa yang masuk dalam kategori desa tertinggal. Meski demikian, ia mencatat bahwa desa-desa di Gunung Kidul dan Kulonprogo masih memerlukan perhatian serius. (P-4) Media Indonesia, 17/11/2014, halaman 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya