OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi PT Bakrie Telecom Tbk pascapu tusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara kepada perusahaan berkode emiten BTEL tersebut. Sesuai dengan ketentuan, perusahaan telekomunikasi berbasis CDMA tersebut wajib lapor kepada OJK dan publik setiap perkembangan PKPU.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen dari Bakrie Telecom.“OJK sebagai pengawas akan memberikan komentar, pandangan, atau ketentuan sesuai pada dokumen yang dilihat,“ ujarnya di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bakrie Telecom Harya Mitra Hidayat dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberi waktu 30 hari kepada Bakrie Telecom untuk merestrukturisasi utang jatuh tempo atau PKPU yang diajukan kreditur PT Netwave Multi Media da lam perkara No 59/Pdt.Sus/ PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Pengumuman secara resmi kepada kreditur dan publik atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan pelaksanaan PKPU sementara akan diinformasikan,“ ujar Har ya seperti dikutip dari situs BEI.
NMM mengajukan PKPU kepada Bakrie Telecom ke Penga dilan Niaga Jakarta Pusat untuk memastikan adanya kewajiban penyelesaian utang dari Bakrie Telecom, sekaligus menjaga kelangsung an usaha mereka serta tidak ingin kepentingan mereka disampingkan.
Otoritas bursa BEI juga telah melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek Bakrie Telecom di seluruh pasar sejak Rabu (29/10).
Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto mengatakan suspensi saham tersebut dilakukan seiring dengan adanya PKPU yang diajukan NMM. BEI juga meminta pemangku kepentingan memperhatikan setiap keterbukaan informasi oleh perseroan. (Bow/Jes/E-6) Media Indonesia, 13/11/2014, halaman 19
Travel Eksekutif Pekanbaru Pariaman
-
Perusahaan yang menyediakan travel eksekutif dari Kota Pekanbaru Menuju
Pariaman tentunya sudah banyak. Kali ini melalui situs WartaPancasila.com
akan memp...
4 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar