Google Adsense

Impor Ilegal Digagalkan

Minggu, 09 November 2014

Operasi yang dilakukan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur tersebut untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan usaha yang tidak adil. Semboyan kerja, kerj a , dan kerja yang diserukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) direspons positif oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai (BC) Jawa Timur.

Instansi yang terkait erat dengan pengawasan barang keluar-masuk dari negara lain tersebut menggagalkan praktik penyalahgunaan fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berupa impor biji plastik.

Sebanyak tiga truk yang berisi 9.630 karung atau 240.750 kilogram biji plastik disita dan dua lokasi pabrik, yakni PT MUN di Gresik dan PT DT Sidoarjo, disegel. “Sebanyak tiga truk yang berisi 9.630 karung atau 240.750 kilogram biji plastik, kami tangkap saat keluar dari lokasi pabrik PT MUN Gresik untuk dikirim ke PT DT di Sidoarjo. Ini merupakan operasi intelijen dan penindakan atas penyalahgunaan fasilitas BKPM,“ kata Agus Yulianto, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, kemarin.

Dijelaskan, operasi yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur tersebut untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan usaha yang tidak adil dan mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Dari informasi masyarakat, pada 30 Oktober lalu ditindaklanjuti dengan operasi intelijen dan penindakan atas penyalahgunaan fasilitas BKPM. Selain menangkap tiga truk biji plastik yang diimpor PT MUN Gresik dari Arab Saudi dan negara lain, Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur juga menyegel lokasi PT MUN Gresik dan PT DT Sidoarjo.

Didalam lokasi kedua pabrik, masih banyak dijumpai barang bukti biji plastik dan alat-alat produksi lain. Meski barang bukti tidak disita, pihak Kanwil BC menyegelnya sebagai tanda perusahaan tersebut melanggar peraturan pemerintah.
“Sebagaimana sidak Presiden Jokowi, telah ditetapkan izin satu atap agar investasi dan industri berkembang.Untuk perizinan diberikan kemudahan pembebasan bea masuk berupa fasilitas BKPM, tetapi justru disalahgunakan, semestinya biji plastik yang diimpor diolah sendiri, ini malah diperjualbelikan,“ urai Agus Yulianto.

Menurut Agus, biji plastik juga banyak diproduksi oleh perusahaan di dalam negeri dan untuk biji plastik impor dilarang untuk diperjualbelikan.Jika impor untuk diperjualbelikan, perusahaan semestinya tidak mendapatkan fasilitas BKPM.
Dengan praktik diperdagangkan tersebut, yang dirugikan justru perusahaan-perusahaan produsen biji plastik dalam negeri. Makanya untuk pemberian fasilitas BKPM, diperlukan pengawasan yang ketat oleh petugas bea dan cukai.Pengawasan ketat Total kerugian negara dari barang yang disita saja, berupa tiga truk biji plastik, mencapai Rp500 juta lebih berupa bea masuk dan PPh Pasal 22 impor. Namun, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur meyakini bahwa penyalahgunaan fasilitas BKPM tersebut mengaki batkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Makanya kami saat ini tengah meneliti secara mendalam dengan mengaudit dua perusahaan tersebut.Kami akan meneliti berapa kapasitas pabrik dan lainnya sehingga dapat ditemukan kerugian negara secara keseluruhan. Karena kami yakin praktik ini sudah berlangsung lama dan merugikan negara miliaran rupiah,“ terang Agus Yulianto.
Lebih lanjut disampaikan, praktik penyalahgunaan fasilitas BKPM memang harus disertai sistem pengawasan yang ketat. Makanya pihak Kanwil BC Jawa Timur saat ini tengah mengoordinasikan dengan Dirjen Bea Cukai untuk membuat sistem pengawasan yang efektif sehingga produkproduk lokal benar-benar terlindungi. (N-2) Media Indonesia, 6/11/2014, halaman 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya