Google Adsense

Pengawasan Lifting Migas Berlapis dan Cermat

Jumat, 28 November 2014

Saat ini SKK Migas. Mengawasi lifting pada 237 titik penyerahan migas, yakni lokasi kontraktor migas wajib menyerahkan bagian negara kepada pemerintah dan berhak mendapatkan bagiannya atas hasil produksi.

SETIAP tetes produksi minyak dan gas bumi (migas) dari perut bumi Ibu Pertiwi ini wajib dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Lalu bagaimana cara pemerintah mengawal, mengawasi, dan mencermati setiap tetes minyak dan produksi gas yang dihasilkan dari bumi pertiwi itu?

Tugas itu sangat penting dan strategis.
Hal mendasar yang perlu dipahami adalah apa itu lifting migas. Itu adalah produksi migas yang siap dijual dan bukan besaran produksi migas yang baru keluar dari perut bumi. Istilah lifting juga dipakai untuk proses penyerahan migas dari produsen ke pembeli. Dari lifting inilah perhitungan dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), lembaga negara yang diberi tanggung jawab dan wewenang mengawasi lifting migas.

Langkah pertama pengawasan adalah penentuan dan perumusan kontrak perjanjian jual beli dengan pembeli. Harga termasuk dalam perumusan ini. SKK Migas berkepentingan mendapatkan harga yang menguntungkan bagi negara. Setiap kesepakatan harga gas ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan minyak, harga mengacu kepada Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM tiap bulan. Proses tersebut dilakukan jauh sebelum kegiatan lifting dimulai.

Langkah berikutnya, pengawasan teknis lifting. Saat ini, SKK Migas mengawasi lifting pada 237 titik penyerahan migas, yakni lokasi kontraktor migas wajib menyerahkan bagian negara kepada pemerintah dan berhak mendapatkan bagiannya atas hasil produksi.
Pengawasan saat lifting dilakukan beberapa pihak, yaitu SKK Migas, kontraktor migas, dan pembeli. Khusus untuk ekspor, petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan pun ikut mengawasi. Untuk lifting melalui kapal tanker, pengawasan dilakukan setiap pengapalan di terminal. Sedangkan pengawasan lifting melalui pipa dilakukan setiap akhir bulan pukul 24. 00 di titik penyerahan.

Tugas spesifiknya, SKK Migas mengawasi dan menyaksikan pengukuran tinggi, suhu, dan pengambilan contoh migas, menyaksikan pelaksanaan analisis contoh migas, dan menyaksikan pengujian sistem alat ukur. Petugas dari SKK Migas juga harus menandatangani tiga dokumen lifting yaitu surat jalan penyerahan (delivery ticket), sertifikat jumlah muatan (certificate of quantity), dan sertifikat mutu (certificate of quality). Tanpa adanya persetujuan SKK Migas atas dokumendokumen tersebut, kegiatan lifting tidak bisa dilakukan.

Pengendalian SKK Migas terus berlanjut juga setelah migas diserahkan kepada pembeli. Divisi akuntansi di SKK Migas tiap bulan menghitung bagian (entitlement) negara dan kontraktor atas produksi yang sudah terjual. Periode perhitungan entitlement per wilayah kerja adalah Januari hingga Desember. Artinya realisasi entitlement baru dapat diketahui setelah lewat akhir tahun.
Setiap bulannya SKK Migas juga mengeluarkan perkiraan entitlement (provisional entitlement) berdasarkan jumlah lifting, harga minyak, dan biaya operasi pada bulan itu. Provisional entitlement jadi acuan berapakah bagian negara dan berapakah bagian kontraktor yang masih bisa diambil setiap pihak pada lifting berikutnya. Pada akhir tahun, SKK Migas menghitung ulang entitlement itu berdasarkan realisasi lifting, harga minyak, dan biaya operasi selama setahun penuh. Apabila dari hasil hitung ulang ini diketahui kontraktor telah mengambil bagian lebih banyak dari seharusnya, negara dapat menagih pengembalian kelebihannya. Begitu juga sebaliknya. Negara melalui SKK Migas melakukan pengawasan berlapis setiap hasil migas dari bumi pertiwi. (E-25) Media Indonesia, 24/11/2014, halaman 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya