Google Adsense

Kartu Sakti Jokowi dan Dukungan Data

Jumat, 14 November 2014

Selama ini kekacauan data orang miskin menjadi salah satu persoalan yang tidak pernah diatasi secara serius. Secara struktural perlu ada unit khusus yang menangani pendataan itu.

P RESIDEN Jokowi baru saja melun curkan tiga kartu `sakti', yaitu kartu Indonesia pintar (KIP), kartu Indonesia sehat (KIS), dan kartu keluarga sejahtera (KKS). Sebagai program yang bertujuan meringankan beban masyarakat miskin, tentu kita berharap program itu bisa terlaksana dengan tepat sasaran. Persyaratan dasar untuk mencapai tepat sasaran ialah ketersediaan data yang akurat tentang sasaran program sebagai sisi input sebuah program.

Sebaik apa pun program didesain dan dengan tujuan yang sangat mulia, kalau sasarannya tidak didefinisikan secara jelas, program tersebut berpotensi untuk diselewengkan dan gagal mencapai tujuannya.

Selama ketersediaan data itu belum jelas, maka pelaksanaan distribusi kartu sakti yang tujuannya sangat mulia itu akan mengalami nasib yang sama dengan berbagai program sejenis sebelumnya seperti BLT, Raskin, PKH, dan sebagainya. Pendataan merupakan salah satu penyebab program pengentasan kemiskinan sering kali tidak tepat sasaran.

Pada gilirannya menimbulkan kekecewaan pada masyarakat yang semestinya menjadi sasaran program.Memang agak kontradiktif, kemiskinan diakui sebagai persoalan besar bangsa ini, tetapi data tentang warga miskin itu sendiri tidak ditangani secara serius. Data yang dimaksud bukanlah sekadar angka jumlah penduduk miskin, melainkan siapa saja orang miskin yang termasuk dalam angka itu. Profil itu sangat dibutuhkan karena menjadi target program.

Ada beberapa persoalan terkait pen dataan sasaran yang terjadi selama ini. Pertama dan yang utama, kita tidak memiliki lembaga yang secara permanen bertanggung jawab dalam menangani data profil masyarakat miskin, termasuk menentukan batasan kemiskinan. Akibatnya, sering kali terjadi saling lempar tanggung jawab bila terjadi protes masyarakat atas kekacauan data itu. Masyarakat menjadi pasrah dalam kebingungan. Selama ini data yang ada dikelola TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) di sekretariat wapres.

Tim itu sifatnya sementara (ad hoc) bukan lembaga permanen. Penanganan data seperti itu tidak bisa ditangani institusi yang sifatnya ad hoc karena program penanganan kemiskinan itu bersifat jangka panjang.

Kedua, kita tidak punya pusat data terpadu dan transparan yang bisa diakses dan digunakan publik. Transparansi data itu penting agar publik bisa melakukan kontrol atas akurasi data. Ketersediaan data secara terpadu menjadi penting untuk memudahkan setiap program penanggulangan kemiskinan menemukan sasarannya.

Ketersediaan data terpadu itu juga bisa mengeliminasi terjadinya tumpang tindih kelompok sasaran. Selama ini setiap lembaga yang melaksanakan program penanganan kemiskinan memiliki kriteria sendiri untuk mengidentifikasi warga miskin yang menjadi sasarannya dan melakukan pendataan sendiri.

Ketiga, tingkat akurasi data yang dinilai kurang karena proses pembaruan data tidak dilakukan secara berkala dan berke lanjutan. Basis data yang digunakan dalam pembagian tiga kartu `sakti', misalnya ber dasarkan hasil Sensus 2011. Basis data yang digunakan sudah kadaluwarsa, sehingga berpotensi salah sasaran.

Dua persoalan terakhir sebetulnya terjadi sebagai akibat , lanjutan dari persoalan pertama. Kita tidak memiliki lembaga yang secara permanen menyediakan data profil warga miskin se cara terpadu, transparan, serta diperbaha rui secara berkala dan berkelanjutan.

Siapa berwenang Pertanyaan berikutnya, siapa yang harus menangani ketersediaan data itu? Kebi jakan tentang data terpadu itu sebetulnya sudah diatur dalam UU No 13/2011 tentang Fakir Miskin. UU itu mengatur tentang pen dataan fakir miskin dalam 4 pasal (8-11).

Poin penting yang disampaikan dalam UU itu ialah bahwa instansi yang bertanggung jawab dalam pengadaan data fakir miskin yaitu kementerian yang menangani bidang sosial, dalam hal itu ialah Kementerian So sial. Kementerian itu diberi mandat untuk menetapkan kriteria fakir miskin melalui koordinasi dengan instansi terkait. Sejak UU itu disahkan, Kementerian Sosial yang harus bertanggung jawab menangani ma salah data itu.

Dalam pelaksanaannya, proses pendataan awal dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan kriteria yang ditetapkan Kemensos. Selanjutnya, data itu divalidasi dan diverifikasi Kemensos yang dilakukan secara berkala minimal dalam waktu dua tahun. Kemudian, Kemensos menyusun data terpadu berbasis teknologi dan dapat diakses seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga yang tercatat dalam data terpadu diberi kartu identitas. Hal penting lainnya, data itu menjadi sumber bagi lembaga lain baik pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan program penanggulangan kemiskinan. Instansi yang menggunakan data tersebut sebagai sasaran program harus melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kemensos. Di samping itu, mandat yang diberikan penyediaan data terhadap Kemensos juga berdasarkan PP No 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

PP itu merupakan ketentuan pelaksanaan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.Ruang lingkup pendataannya tidak hanya mencakup fakir miskin, tetapi juga orang yang tidak mampu, yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya. Data itu yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah PBI Jaminan Kesehatan.

Karena itu, hal penting yang perlu dilakukan ke depan ialah langkah konkret pemerintah untuk mewujudkan data terpadu itu.Sebagai lembaga yang diberi tugas untuk menangani penyediaan data itu, Kemensos perlu mendapat dukungan baik dari sisi pendanaan maupun struktur kelembagaan serta sumber daya pendukung lainnya.

Selama ini fungsi pendataan itu belum berjalan di Kemensos. Peluncuran tiga kartu sakti dan berbagai program sejenis lainnya, Kemensos harus segera menjalankan fungsi pendataan terpadu itu. Hal itu juga bisa menjadi sebuah tonggak baru dalam perjalanan penanganan masalah kemiskinan di Indonesia.

Selama ini kekacauan data orang miskin menjadi salah satu persoalan yang tidak pernah diatasi secara serius. Secara struktural perlu ada unit khusus yang menangani pendataan itu, lengkap dengan fasilitas teknologinya. Unit khusus karena data yang ditangani cukup banyak, berskala nasional, harus bisa diakses publik, digunakan berbagai pihak, dan proses pembaruan secara berkala.

Ada beberapa titik kritis yang perlu diperhatikan. Pertama, penetapan kriteria sebagai starting point harus benar-benar mempertimbangkan berbagai aspek. UU 13 Tahun 2011 telah menentukan batasan umum tentang fakir miskin, sehingga selanjutnya perlu dituangkan dalam bentuk indikator yang operasional.

Kedua, proses pembaruan data bisa dilakukan secara transparan dengan melibatkan potensi yang ada serta aparatur pemerintah pada tingkat paling bawah. Dari sisi waktu, proses pembaruan itu minimal dilakukan setiap tahun atau seperti ketentuan PP No 101/ 2012 yang menentukan pembaruan data PBI dilakukan dalam setiap enam bulan.

Ketiga, perlu juga dipertimbangkan apakah KKS bisa menjadi kartu identitas atau dibuatkan kartu tersendiri lagi. Semakin banyak kartu justru akan membingungkan masyarakat. Kita berharap agar presiden mampu mewujudkan data fakir miskin terpadu, sehingga penanganannya bisa fokus, terarah, dan tepat sasaran. Media Indonesia, 11/11/2014, halaman 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya