Google Adsense

BALAI KOTA DKI Wagub Ideal Pendamping Ahok

Minggu, 26 Oktober 2014

Bulan depan, Basu ki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dipastikan menjadi Gubernur DKI.Meskipun demikian, saat ini, ia sudah memiliki kewenangan penuh laksana seorang gubernur tapi masih disebut sebagai plt. Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa kepemimpinan seorang kepala daerah yang masih tersisa lebih 18 bulan berhak memiliki wakil. Atas dasar itu, pembahasan mengenai pengusungan calon serta prosedur penetapannya kian ramai.

Ahok yang menjabat Gubernur DKI hingga 15 Oktober 2017 berketetapan memilih Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Sarwo Handayani. Mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI itu dinilai telah menunjukkan kinerja luar biasa serta pemahaman yang baik tentang persoalan di lapangan.

Handayani juga dinilai jujur dan memiliki kredibilitas mumpuni sebagai calon wakil gubernur. “Dia berpengalaman puluhan tahun di Jakarta.Kami juga sudah melihat dua tahun ini dia enggak macammacam. Kami suruh apa pun beres. Sama pengusaha tidak pernah menjanjikan macammacam. Kita membutuhkan orang jujur,“ tegas Ahok di Balai Kota, kemarin.

Selain itu, ia memilih Handayani karena berpikiran PNS lebih netral. Bila ia memilih calon dari salah satu partai pengusung (PDIP atau Gerindra) akan terjadi konflik.Pasalnya, PDIP menjagokan Boy Sadikin, sedangkan Gerindra mengajukan Muhammad Taufik.
Boy merupakan Ketua DPD PDIP DKI, begitu juga Taufik ialah orang nomor satu di Gerindra Jakarta. Bila wakil harus dari partai, Ahok menganggap Sekjen Gerindra Ahmad Muzani lebih baik ketimbang Taufik.

Sarwo Handayani menilai pengaitan namanya dalam bursa cawagub merupakan bentuk tugas biasa. Ia abdi negara yang juga bawahan gubernur sehingga harus mematuhi instruksi. “Saya siap jika dicalonkan menjadi wagub,“ cetusnya.
Mengacu pada Pasal 169 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2014, gubernur pengganti definitif bisa mengusulkan cawagub kepada Kemendagri. Dalam Pasal 171 Perppu itu juga dijelaskan cawagub yang diusung dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat golongan minimal IVC.

Namun, di sisi lain, UndangUndang No 32 Tahun 2004 menyatakan pengusungan cawagub harus melalui DPRD. Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro melihat tidak masalah cawagub bukan berasal dari partai politik asalkan dapat menyesuaikan diri. “Tapi yang paling penting, harus ada kebijakan yang jelas dalam menentukan aturan dasar menetapkan cagub,“ imbuhnya. (Put/T-1) Media Indonesia, 24/10/2014, Halaman : 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya