Google Adsense

Gugatan UU Pilkada Ditolak

Sabtu, 25 Oktober 2014

Gugatan yang diajukan oleh para pemohon tidak dapat diterima karena hakim konstitusi menilai gugatan telah kehilangan objek perkara. Awalnya ada sembilan gugatan. Namun, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, empat pemohon mencabut gugatan setelah hakim MK menawarkan dua opsi. atur bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat dan pasal 3 yang mengatur lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Pemohon mendalilkan kedua ketentuan tersebut berbenturan dengan Pasal 30 ayat (5) juncto Pasal 34 UndangUndang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa ke SRI UTAMI M AHKAMAH Kon stitusi (MK) me nyatakan tidak dapat menerima lima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Penolakan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 9798-101-105-111/PUU-XII/2014 yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, kemarin.

Menurut pendapat mahkamah, Presiden SBY pada 2 Oktober 2014 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 205 perppu tersebut menyatakan pada saat perppu itu berlaku, UU Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Hamdan, penolakan tersebut karena para pemohon kehilangan objek gugatan berkenaan dengan keluarnya Perppu Pilkada oleh presiden.

Awalnya ada sembilan gugatan UU Pilkada yang dilayangkan ke MK. Namun, pada sidang pemeriksaan pendahuluan 13 Oktober lalu, empat pemohon menyatakan mencabut gugatan setelah hakim MK menawarkan dua opsi, meneruskan atau mencabut gugatan.

Partai NasDem selaku pemohon perkara nomor 98/ PUU-XII/2014 menguji Pasal 2 UU Pilkada yang mengatur gubernur dipilih oleh anggota DPRD provinsi. Partai NasDem melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, menilai peraturan itu telah memberikan keistimewaan bagi partai politik tertentu karena gubernur terpilih dapat diprediksi secara riil melalui sistem mayo-ritas partai politik di DPRD provinsi di sejumlah wilayah. Akibatnya, pemilihan kepala daerah akan terlaksana tanpa proses yang demokratis, bahkan cenderung bersifat transaksional.

Tidak mengikat Ketua Umum Relawan ProJokowi Budi Arie Setiadi selaku pemohon perkara nomor 99/PUU-XII/2014 menggugat pasal 1 angka 5 yang meng pala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat serta Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 366 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait kewenangan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Perbenturan peraturan tersebut telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mengikat,“ papar Budi. Dari kesembilan permohonan tersebut terdapat dua pihak yang memohonkan pengujian formil UU tersebut, yaitu Direktur Indo Survey dan Strategi atas nama I Hendrasmo dkk dan A Muhammad Asrun sebagai kuasa hukum perkara nomor 100/ PUU-XII/2014). Selain itu, mantan calon bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan mantan anggota DPRD Surakarta Boyamin dengan Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum perkara nomor 101/ PUU-XII/2014. Mereka bertindak sebagai warga negara yang merasa dirugikan oleh UU itu.

Sidang dengan angenda keputusan akhir atas gugatan UU Pilkada itu dihadiri lengkap oleh sembilan hakim MK, yakni Hamdam Zoelva, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Anwar Usman, Muhammad Alim, Aswanto, Wahidudin Adams, dan Ahmad Fadlil Sumadi.(P-3) Media Indonesia, 24/10/2014, Halaman : 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya