Google Adsense

BNN Gagalkan Pengiriman 8 Ton Ganja

Selasa, 28 Oktober 2014

BADAN Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8 ton ganja kering asal Aceh yang sedianya akan dikirimkan ke Jakarta, di Pekanbaru, Riau. Ganja dibawa dengan menggunakan sebuah truk ekspedisi dan akhirnya ditangkap di Jalan

Kandis Km 53, Telaga Samsam Kandis, Provinsi Riau, akhir pekan kemarin. “Truk nopol B 9396 AH mengangkut ganja dari Aceh dengan tujuan Sukabumi, Jawa Barat.Ada lima tersangka yang kami tangkap karena terlibat dalam kejahatan ini,“ kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto, kemarin.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi perihal adanya sebuah truk yang melintas dan bergerak sesuai instruksi dari pengawal sipil yang berjalan beriringan. Petugas BNN curiga dan kemudian menyelidiki.

Setelah mengumpulkan petunjuk tentang indikasi narkotika, petugas langsung menghentikan laju kendaraan dan menangkap tiga tersangka yang berada di dalam kendaraan. Mereka ialah M Jamil, 32, sebagai sopir, Muhalil, 25, dan Syafrizal, 20.

Kepada penyidik, Jamil mengaku hanya menjalankan perintah dari Arifin Ibrahin alias Bang Pin alias Aris, 47.Tanpa menunggu waktu lama, Bang Pin ikut diringkus di kediamannya di Jalan Toha, Bandung, Jawa Barat. “Berdasarkan keterangan Bang Pin, ganja tersebut akan diberikan kepada seorang pria bernama Budiman alias Ade alias Cadel, 47, untuk disimpan di gudang penyimpanan di Sukabumi,“ kata dia. Kemudian, lanjut Sumirat, pada hari yang sama pula petugas bergerak dan menangkap Ade di Jalan Pondok Jaya, Mampang, Jakarta Selatan.Para tersangka mengaku ganja tersebut milik seseorang yang kini masuk daftar buron.

Apabila pengiriman ganja berhasil, Bang Pin dijanjikan imbal jasa berupa 1,2 ton ganja dengan nilai Rp1,2 miliar. Sementara itu, Jamil dan dua rekannya berhak atas upah pengawalan barang Rp100 juta.

Sebelum kasus terkuak, imbuh Sumirat, Bang Pin mengaku pernah menyelundupkan 7 ton ganja dengan cara serupa. Tersangka itu pun ternyata pernah divonis 12 tahun penjara di PN Bandung pada 2008 atas perkara 40 kilogram ganja, tetapi kemudian mengajukan pembebasan bersyarat dan kini sedang dalam masa wajib lapor.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.(Gol/J-3) Media Indonesia, 28/10/2014, Halaman : 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya