Google Adsense

Penetapan Upah Tetap Alot

Kamis, 16 Oktober 2014

Pemerintah berharap seluruh provinsi telah menetapkan UMP pada 1 November mendatang. KSPI menginginkan upah minimum di Jabodetabek tidak lebih rendah dari pada di Kuala Lumpur, Manila, maupun Bangkok. Hal itu menyambut berlakunya MEA 2015.

TAHUN demi tahun, proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) selalu saja berjalan lambat. Kondisi tersebut dipicu alotnya pencapaian kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja/ buruh, meskipun dengan mediasi pemerintah. Hingga kemarin, baru Kalimantan Tengah yang sudah menetapkan UMP 2015 , yakni sebesar Rp1.896.367, naik 10% dari UMP tahun ini yang sebesar Rp1.723.970 (lihat tabel).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Irianto Simbolon berharap semua provinsi sudah menetapkan UMP 1 November mendatang.

“Harapan kita sebagaimana Inpres Nomor 9/2013 dan Permenakertrans Nomor 7/2013, penetapan UMP dapat serentak 1 November 2014,” papar Irianto, ketika dihubungi, kemarin.

Selain itu, Irianto berharap penetapan upah minimum kabupaten/kota juga serentak di 21 November. Besaran penaikan upah minimum harus memperhatikan ketentuan yang berlaku sesuai harga dan nilai-nilai yang ada berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi.

Irianto mengingatkan UMP merupakan jaring pengaman dan tidak boleh dipergunakan sebagai dasar menentukan upah tertinggi di perusahaan.

“Sistem struktur dan skala upah harus berdasarkan kinerja dan produktivitas. Upahnya semestinya di atas UMP,” ujarnya.

Di lain pihak, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta para gubernur menunda UMP 2015 dari 1 November menjadi Desember 2014.

“Menyikapi pemerintah daerah yang akan menetapkan upah minimum pada 1 November 2014, khususnya Gubernur DKI Jakarta, dengan ini KSPI meminta penundaan agar tidak dilakukan pada tanggal tersebut,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam siaran pers, kemarin.

Said mengatakan sebelumnya, para gubernur lazim menetapkan UMP pada awal Desember tahun berjalan untuk memberikan kesempatan Dewan Pengupahan melakukan diskusi sematang mungkin dan tidak tergesa-gesa.

“Tahun 2014 merupakan tahun politik, yang banyak menyita waktu semua kalangan sehingga survei KHL dan dialog di Dewan Pengupahan belum optimal.“

Sambut MEA Lebih lanjut, KSPI mengusulkan UMP di wilayah Jabodetabek naik menjadi sekitar Rp3 juta dengan mempertimbangkan 60 item KHL sebagai dasar. Angka itu dinilai Said sangat logis karena akan lebih mendekatkan dengan nilai upah minimum di Bangkok (setara Rp3,2 juta), Manila (Rp3,6 juta), dan Kuala Lum pur (Rp3,2 juta), dalam rangka mengantisipasi berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

“Upah buruh di Jakarta tidak boleh lebih rendah daripada Bangkok, Manila, dan Kuala Lumpur,“ cetus Said.

KSPI, lanjutnya, juga mendorong menteri tenaga kerja Kabinet Jokowi-JK merevisi KHL dari 60 item menjadi 84 item KHL dalam program 100 harinya. Bila usulan-usulan itu kurang direspons, KSPI mengancam akan menggerakkan jutaan buruh untuk melakukan mogok nasional. (Ant/E-1) Media Indonesia, 15/10/2014, halaman 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya