Google Adsense

KPU Kebut Buat Aturan, DPR Santai

Senin, 27 Oktober 2014

Perppu Pilkada yang diterbitkan SBY belum dibahas DPR meski sejumlah daerah seharusnya sudah bersiap menyelenggarakan pilkada pada September 2015. KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Pusat menargetkan setidaknya tiga peraturan dapat diselesaikan di akhir 2014 untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pilkada serentak pada 2015. Ketiga peraturan tersebut terkait dengan Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, dan Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada, serta Pedoman Teknis Pencalon an Pilkada.

Komisioner KPU Hadar Nafi s Gumay, di Jakarta, kemarin, menjelaskan, jika peraturan itu bisa selesai sebelum atau pada Desember tahun ini, pemungutan suara pilkada serentak bisa dilakukan Desember 2015.

“Itu bisa terjadi kalau DPR dan pemerintah bisa menanggapi cepat peraturan kami yang berdasarkan perppu,” jelas Hadar.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diatur mengenai kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2015 melaksanakan pilkada serentak di hari dan bulan yang sama.
Yang menjadi persoalan ialah dalam perppu tersebut diperintahkan, pendaftaran bakal calon dilakukan enam bulan sebelum pendaftaran calon yang dibuka enam bulan sebelum pemungutan suara. Artinya, KPU sedikitnya memerlukan waktu satu tahun sebelum pemungutan suara untuk memulai tahapan pelaksanaan pilkada.

“Mungkin sulit bagi KPU daerah untuk menyelenggarakan pilkada pada September 2015, seperti yang selama ini diwacanakan. Bisa jadi pilkadanya setelah September, tentunya yang pasti setelah peraturan KPU ditetapkan proses pilkada sudah bisa dimulai,” ujar Hadar.

Selain tiga peraturan KPU yang jadi prioritas mengenai pilkada langsung, KPU menyusun tujuh peraturan lain, di antaranya Penetapan Norma, Standar, Prose Sementara itu, Perppu Pilkada masih akan dibahas DPR di masa sidang berikutnya, sekitar awal Januari 2015, setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), Kamis (23/10). Wa kil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR belum mengagendakan pembahasan Perppu Pilkada lantaran masih disibukkan pe nyusunan alat kelengkapan dewan dan penentuan ketua komisi.

Pendapat awal yang dikemukakan partai politik pun masih beragam dan belum bulat soal pemberlakuan Perppu Pilkada.
Partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) optimistis Perppu Pilkada akan bisa diberlakukan, sedangkan parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih berpendapat sebaliknya.

Secara terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husein meyakini Perppu Pilkada akan disetujui DPR. “Melihat konstelasi politik saat ini, saya yakin akan disetujui DPR, terutama teman-teman di KMP,” ujar Saleh, kemarin.
Ruhut Sitompul, juru bicara Partai Demokrat, mengatakan Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan keinginan untuk menciptakan demokrasi yang baik sesuai kemauan rakyat.

Namun, Ketua DPP PKS Nasir Djamil memprediksi argumentasi DPR terhadap Perppu Pilkada tetap akan mengacu pada UUD 1945, yakni acuan dalam memilih pemerintah pusat dan pemerintah daerah berbeda. Ia mengatakan untuk pilpres dipilih secara demokratis langsung oleh rakyat. Namun, untuk pilkada (pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota) dapat dipilih secara demokratis lewat DPRD juga diperbolehkan. (Nov/P-2) Media Indonesia, 25/10/2014, Halaman : 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya