Google Adsense

Agar Sengsara tidak Jadi Stigma Pekerja

Kamis, 13 November 2014

"Saya ingin memastikan ada pelayanan dan perlindungan terbaik untuk TKI."
Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan

KESEMPATAN kerja yang terbatas, rendahnya kualitas angkatan kerja, dan tingginya angka pengangguran ialah beberapa belenggu kemajuan bangsa ini. Tantangan di sektor ketenagakerjaan yang menghambat daya saing dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional itu bertambah dengan rendahnya apresiasi atas tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Namun, stigma sengsara sebagai pekerja sulit dilepaskan dari sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Seringnya jauh panggang dari api dalam realisasi program ideal mengatasi masalah ketenagakerjaan menjadi pekerjaan besar yang menanti Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

“Pemahaman yang utuh terhadap aturan akan membuat menteri memahami persoalan. Namun, itu harus dibarengi kontrol yang tepat, baik berupa blusukan, sidak, atau apa pun bentuknya,“ tutur Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Revrisond Baswir kepada Media Indonesia, kemarin. Menurutnya, Hanif harus memahami betul UU Ketenagakerjaan 13/2013 untuk menentukan skala prioritas penyelesaian masalah di sektor tersebut.

Lebih jauh, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah berharap Hanif bisa mewujudkan perbaikan nasib tenaga kerja migran. Rencana audit terhadap perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) menjadi salah satu langkah sang menteri yang layak diapresiasi. “Audit itu harus terbuka, komprehensif, dan dipubikasikan secara transparan,“ ujar Anis, akhir pekan lalu.

Audit bisa dilakukan terkait dengan pemeriksaan badan hukum dari PJTKI, kinerja, dan pendataan pelanggaran yang dilakukan. Itu penting sebab PJTKI berperan dalam pelatihan, pemberangkatan, hingga pemulangan pekerja migran. “Pelanggaran sering terkait dengan pemalsuan dokumen dan rekrutmen anak di bawah umur, kelaikan penampungan, dan pemantauan TKI yang telah berangkat. Bila melanggar, PJTKI harus dapat sanksi yang lebih tegas,“ tuturnya.

Selama ini PJTKI menjadi penyumbang masalah terbesar dalam persoalan buruh migran lantaran nyaris 90% dari mereka bermasalah.

“Paradigma mereka masih memperlakukan TKI sebagai komoditas, bahkan memberlakukan buruh migran lebih rendah daripada barang,“ tuturnya.

Karena itu, pihaknya siap dengan berbagai hasil kajian dan data dan berharap Hanif melibatkan lembaga terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Otoritas Jasa Keuangan dalam audit tersebut. (Wib/Dro/E-4) Media Indonesia, 10/11/2014, halaman 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya