Google Adsense

Target Penerimaan Pajak 2014 tidak Tercapai

Rabu, 05 November 2014

TARGET penerimaan pajak 2014 sebesar Rp1.072,38 triliun sudah pasti tidak akan tercapai. Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan menyerah dan berupaya memungut pajak dari pihak terkait hingga detik akhir.

“Kita akan usaha sampai last minutes, tentunya juga melakukan efisiensi belanja.Pokoknya kita usahakan yang terbaik,“ ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Menkeu memperkirakan bakal ada kekurangan penerimaan yang tak terlalu signifikan. “Saat ini mungkin masih shortage 7 persen, tetapi kita perbaiki terus,“ tambahnya.

Bambang juga mengatakan pihaknya sudah mengoptimalisasi pemungutan dari sektor profesi. Akan tetapi, untuk menutupi kekurangan dari pajak, lanjutnya, pemerintah tengah membahas soal penerimaan negara bukan pajak, misalnya dari sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata. Selain target pajak 2014 yang tidak tercapai, ia juga mengakui adanya kenaikan inflasi pada Oktober tahun ini. Bambang sendiri tak menyebut penyebab inflasi itu.

“Ya, itu memang tertinggi selama beberapa bulan terakhir. Tapi tentunya, ya tadi karena pergeseran dari September ke Oktober. Yang menjadi perhatian kita ialah inflasi dalam setahun,“ tambahnya lagi. Baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pada Oktober 2014 terjadi inflasi sebesar 0,47 persen. Tingkat inflasi tahun kalender (Januari¬Oktober) 2014 ialah 4,19 persen.Adapun tingkat inflasi jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun lalu (year on year) sebesar 4,83 persen.

Sebelumnya, saat membuka rapat terbatas bidang perekonomian, Kamis (30/10), Presiden Joko Widodo meminta Kemenkeu segera mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak. Presiden mengakui, walaupun potensi pendapatan dari pajak sangat besar, pemerintah belum bisa mendapatkan hasil menggembirakan dari sektor tersebut.

“Saat ini ada 24 juta total wajib pajak, tetapi yang menyampaikan SPT hanya 17 juta,“ ujarnya. Tidak maksimalnya pendapatan negara dari pajak selama 10 tahun terakhir ini, tambahnya, karena rasio peningkatan hanya 0,1 persen dari tax coverage ratio yang hanya 53 persen. Di sisi lain, pendapatan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) hanya 50 persen.(Kim/Che/X-8) Media Indonesia, 4/11/2014, halaman 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya