Google Adsense

Belum Satu pun Anggota DPR Laporkan Harta Kekayaan

Minggu, 02 November 2014

KPK mengimbau pejabat publik, baik yang ada di legislatif maupun di eksekutif, segera melaporkan harta kekayaannya. MESKI sudah satu bulan dilantik, belum satu pun dari 560 anggota DPR periode 20142019 yang menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“LHKPN merupakan langkah pencegahan tindak pidana korupsi dari penyelenggara negara. Karena itu, KPK mengimbau pejabat publik, baik yang ada di legislatif maupun di eksekutif, segera melaporkan harta kekayaannya,'' ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, kemarin KPK telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR dengan tembusan ke seluruh anggota dewan agar mereka segera me nyerahkan LHKPN. KPK juga telah menyosialisasikan tata cara pengisian LHKPN, terutama untuk anggota baru yang belum pernah menjadi pejabat negara.

Benar bahwa anggota DPR diberi waktu dua bulan untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Namun, tegas Zulkarnain, semestinya mereka tak perlu menunggu tenggat untuk menyerahkan LHKPN. Tak cuma kepada anggota DPR, imbauan serupa juga dialamatkan untuk menterimenteri anggota Kabinet Kerja dan mantan pejabat negara di era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi, baru 10 dari 34 mantan menteri dan pejabat lainnya yang sudah melaporkan LHKPN. Ke-10 orang itu antara lain mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, mantan Menses neg Sudi Silalahi, serta mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menilai kelambanan para pejabat dan mantan pejabat negara melaporkan LHKPN bisa disebabkan tiga faktor. Pertama, lantaran ketidaktahuan soal cara mengisi LHKPN bagi pejabat baru. Kedua, memang disengaja karena sebelumnya tidak ada sanksi hukum bagi yang melanggar. Ketiga, ada niat untuk memanipulasi.

`'Yang terakhir ini patut di waspadai oleh KPK. Bukan tidak mungkin mereka memang ingin menyembunyikan harta kekayaan yang didapat dari sumber-sumber yang menjadi sasaran tembak KPK,'' tukas Ade. LHKPN, sambungnya, amat penting untuk mengukur tingkat kejujuran dan integritas pejabat negara. Karena itu, KPK mesti lebih gencar lagi mendesak mereka untuk memenuhi kewajiban tersebut.(Cah/X-9) Media Indonesia, 1/11/2014, halaman 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya