Google Adsense

Petugas dan Pelanggar Kucing-kucingan

Jumat, 21 November 2014

Parkir liar masih menjamur kendati razia kerap dilakukan. Sebagian besar pengemudi biasanya kembali melanggar setelah petugas meninggalkan lokasi razia.

TESA OKTIANA SURBAKTI B ERAGAM sanksi yang diterapkan oleh Di nas Perhubungan DKI Jakarta mulai pengempesan ban, cabut pentil, penggembokan roda, hingga menderek paksa kendaraan disertai denda Rp500 ribu per hari belum mampu membasmi parkir liar.

Di sejumlah titik di beberapa wilayah masih banyak kendaraan yang parkir sembarang, bahkan di badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Di wilayah Jakarta Barat, beberapa titik yang terbilang rawan parkir liar masih dijamuri dengan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarang. Lokasi parkir liar di Jakarta Barat antara lain berada di Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, kawasan perniagaan Glodok, dan Stasiun Beos (Jakarta Kota).

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat yang rutin menggelar razia parkir liar tidak berdaya. Meski telah banyak kendaraan roda dua dan empat pribadi ataupun angkutan umum yang terkena sanksi, para pengemudi tidak juga jera.

Antara petugas dan pengendara terkesan kucing-kucingan. Ketika petugas selesai melakukan razia, pengendara tidak sungkan kembali memadati lokasi yang kerap dijadikan parkir liar.

Seperti diungkapkan Joni, 35, juru parkir liar yang kerap mengatur sepeda motor yang diparkir sembarang di depan pertokoan Glodok.

Menurut laki-laki berkepala plontos itu, parkir liar di kawasan tersebut sulit diberantas lantaran lahan parkir resmi sangat minim. Selain itu, petugas dinas perhubungan hanya berpatroli pada jam-jam tertentu. Joni menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas parkir liar. Namun, ia menilai eksistensi parkir liar amat ditentukan oleh minat pengendara.

“Kalau (lokasi parkir liar) mau dihanguskan, saya ikut saja. Tapi pengendara tetap memarkir kendaraannya di tepi jalan. Kebanyakan dari mereka malas masuk ke lokasi parkir resmi karena tempatnya jauh. Mereka maunya yang praktis,“ ungkap laki-laki yang telah menjadi juru parkir liar sekitar lima tahun itu, sambil mengatur sepeda motor yang dijaganya, Jumat (14/11) pekan lalu.

Dua Baris
Berdasarkan pantauan di lokasi parkir liar tersebut, sepeda motor parkir di trotoar hingga dua baris. Padahal, rambu lalu lintas tanda larangan parkir dipasang dengan jelas.

Untuk mobil sudah tidak terlalu banyak yang parkir di bahu jalan di sekitar kawasan perniagaan Glodok. Seorang pengemudi mobil boks yang memarkir kendaraannya di depan pertokoan Glodok yang dikenal sebagai salah satu sentra penjualan elektronik, Rahmat Eko, 26, beralasan terpaksa menjadi pelaku parkir liar lantaran lokasi parkir resmi jauh dari toko yang ditujunya. Apalagi, dia juga harus membongkar barang muatan sendirian ke toko milik bosnya di lantai dua Pasar HWI Lindeteves.

Rahmat juga mengaku sudah berulang kali terkena tilang.Bahkan roda kendaraannya pernah dikempiskan oleh petugas saat terjaring razia parkir liar.

“Habisnya mau bagaimana lagi. Glodok kan kawasan perdagangan, aktivitas bongkar muat dilakukan setiap hari.Kalau harus memarkir kendaraan di tempat parkir resmi, bisa-bisa bos kami marahmarah karena bongkar muatnya enggak selesai-selesai,“ pungkasnya. (J-3) Media Indonesia, 18/11/2014, halaman 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya