Google Adsense

KPU Koordinasikan Persiapan Pilkada

Jumat, 07 November 2014

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mulai menggelar rapat koordinasi dengan jajaran kementerian dan lembaga pemangku kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) pekan depan. Komisioner KPU Juri Ardiantoro menilai rapat tersebut penting digelar menyusul beberapa perubahan regulasi pilkada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Ya, minggu depan kami merencanakan pertemuan dengan instansi lain yang terkait dengan pilkada,“ ujarnya, kemarin. KPU, kata dia, akan memprioritaskan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang materi pembahasannya lebih mendesak.

Di antaranya dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesatuan Bangsa dan Politik dan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.KPU, sambung Juri, juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas penanganan sengketa pilkada.

“Berdasarkan pengalaman di beberapa daerah, terjadi benturan antara putusan pengadilan tata usaha ne gara (PTUN) dengan institusi penegak hukum lain, misalnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),“ jelasnya.

Di sisa waktu tahun 2014, KPU juga berupaya mengejar penyusunan tiga peraturan sebagai pedoman pelaksanaan pilkada di 2015. Ketiga peraturan tersebut ialah terkait Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, Pedoman tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada, serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada.

Komisioner KPU lainnya, Hadar Gumay, menambahkan, berdasarkan hasil pendataan KPU diketahui sebanyak 204 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak di 2015 karena masa jabatan kepala daerah berakhir di tahun tersebut.

“Setelah kami melakukan konfirmasi dengan data milik Kementerian Dalam Negeri, ditemukan ada 204 daerah yang akan melakukan pilkada di 2015,“ kata Hadar.

Sebelumnya, jumlah daerah pilkada 2015 hasil hitungan KPU berbeda dengan data milik Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Karena KPU belum menghitung jumlah DOB hasil pemekaran sejak 2012 hingga 2014. (Nov/ Nur/P-4) Media Indonesia, 5/11/2014, halaman 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya