Google Adsense

Kejagung Gagal Tagih Rp1,3 Triliun dari Indosat

Senin, 10 November 2014

KEJAKSAAN Agung memberi batas waktu hingga 12 November mendatang bagi PT Indosat Tbk untuk melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti Rp1,3 triliun.Perusahaan telekomunikasi internasional di Indonesia itu disebut-sebut masih membutuhkan waktu tambahan.

“Manajemen PT Indosat Tbk meminta waktu (untuk membayar uang pengganti) karena akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 11 November. Jadi ,12 November, kami tagih,“ jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Jakarta, kemarin.

Namun, Tony enggan memastikan langkah yang akan dilakukan tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan jika manajemen PT Indosat ingkar janji. “Saya tidak mau berandai-andai,“ kilahnya.

Pembayaran uang pengganti itu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) No. 787 K/PIDSUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 atas nama terdakwa Indar Atmanto (mantan Presdir PT Indosat Mega Media-IM2), anak usaha PT Indosat, dalam perkara penggunaan jaringan frekuen si radio 3G dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

JAM-Pidsus Widyo Pramono, beberapa waktu lalu, mengatakan tim eksekutor telah menggelar rapat dengan pihak PT Indosat pada 20 Oktober lalu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan menyepakati kesepakatan 6 November sebagai keputusan akhir eksekusi pembayaran.

“Deadline-nya tanggal 6 November itu, Insya Allah sebagaimana yang dijanjikan.Jaksa akan mengeksekusi apa yang menjadi bunyi putusan MA,“ terang Widyo.

Berdasarkan informasi yang diterima Media Indonesia, bila kembali ingkar, Gedung Indosat di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, akan disita.

Untuk diketahui, Atmanto telah dipidana penjara selama delapan tahun karena terbukti korupsi. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. (SU/P-6) Media Indonesia, 7/11/2014, halaman 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya