Google Adsense

BALAI KOTA DKI Ahok Perkirakan UMP DKI Sebesar Rp2,7 Juta

Sabtu, 08 November 2014

MENJELANG penetapan upah minimum provinsi (UMP), ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, kemarin. Mereka minta UMP 2015 sebesar Rp3 juta per bulan.

KSPI menolak usulan Pemprov DKI sebesar Rp2,4 juta atau hanya naik Rp100 ribu dari UMP 2014. Buruh menyatakan UMP Rp2,4 juta tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan para pekerja di Ibu Kota. Buruh mengancam menggelar demo dan menu tup lokasi vital di Jakarta bila tuntutan ditolak.

Hitung-hitungan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kenaikan UMP paling berkisar 10 persen atas penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL).“Kalau survei KHL sebesar Rp2,4 juta-Rp2,5 juta, ya naik 10 persen. Misalnya karena inflasi, ya paling UMP DKI 2015 jatuh pada angka Rp2,7 juta,“ papar Ahok.

Berapa jumlah KHL yang pantas untuk ukuran Jakarta masih dalam pembahasan oleh Dewan Pengupahan me liputi unsur tripartit yakni perwakilan buruh, pengusaha, dan Pemprov DKI. Rapat berlangsung hingga tengah malam kemarin. Demo yang digelar buruh terkait dengan rapat penetapan Dewan Pengupahan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono yang dicegat sebelum menghadiri rapat mempersilakan buruh menuntut berapa saja.“Mau tuntut Rp10 juta juga si lakan. Itu kan hak orang yang meminta. Tapi, untuk merealisasikannya belum bisa jawab, karena semua harus pakai dasar,“ tegasnya.

Priyono sependapat penetapan KHL harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan pengusaha. Tidak serta merta memenuhi tuntutan buruh.

Dia menargetkan pada hari ini KHL sudah bisa ditetapkan sehingga rekomendasi UMP 2015 bisa diserahkan ke Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Setelah rekomendasi diserahkan kepada Ahok, langsung ditetapkan nilai UMP tahun 2015.(Ssr/T-1) Media Indonesia, 5/11/2014, halaman 8


PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG Upah Minimum Ditetapkan Rp2,1 Juta
GUBERNUR Provinsi Kepulauan Bangka Be litung (Babel) Rustam Effendi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2015 sebesar Rp2,1 juta.

Besaran UMP itu tidak jauh berbeda dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi Babel, akhir Oktober lalu.

“Gubernur sudah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp2,1 juta pada Selasa (4/11). Dasar usulannya dari Dewan Pengupahan Babel. UMP Babel ini sudah ada surat keputusan gubernur. Setelah itu, akan kita sosialisasikan supaya masyarakat dan pekerja tahu,“ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babel, Didiek Suprapto, kemarin.

Untuk upah minimum sektoral provinsi (UMSK), lan-jut Didiek, pihaknya mempersilakan perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha pada tiap sektor seperti perkebunan dan pertambangan untuk merundingkannya.

“Kalau tidak ada perundingan, berarti menggunakan UMP dan UMP Babel ini sudah 100,86 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) terkecil,“ jelasnya.

Daerah yang tidak melaksanakan UMP akan diberi sanksi sesuai dengan laporan atau rekomendasi pengawas di tingkat kabupaten/kota. Di Bali, UMP 2015 telah ditetapkan Rp1.621.172, atau naik 5,5 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“UMP yang ditetapkan ini telah disesuaikan bahkan lebih besar daripada rata-rata KHL 2014 sebesar Rp1.524.872, serta mengedepankan prinsip win-win solution,“ kata Kabiro Humas Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra di Denpasar.

Selain berpatokan pada KHL, ditemukan fakta bahwa banyak usaha kecil dan menengah pada tahun ini membayar upah di bawah UMK.

Ia menambahkan, sedikitnya ada enam indikator yang dipergunakan dalam menetapkan UMP atau UMK, yakni meliputi KHL, tingkat inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, tingkat pengangguran, dan supply and demand tenaga kerja.

“Kemampuan usaha kecil membayar upah dan kesesuaian dengan daerah sekitar juga menjadi pertimbangan penting dalam penentuan UMP dan UMK,“ jelas Mahendra.

Data lain yang menjadi acuan ialah penetapan UMP Bali 2015 yang meliputi ratarata KHL Bali 2014 sebesar Rp1.524.872, dengan tingkat inflasi mencapai 5,2 persen dan tingkat pengangguran 8 persen.

Selain itu, kemampuan UKM membayar upah di bawah UMK terjadi di sejumlah kabupaten. Mahenda mencontohkan di Kabupaten Klungkung dan Bangli, perusahaan yang membayar upah di bawah UMK mencapai 70 persen. Begitu juga di Buleleng dan Jembrana, sebanyak 60 persen pengusaha membayar di bawah UMK.

UMP daerah terdekat yang dijadikan pertimbangan ialah UMP Nusa Tenggara Barat pada 2014 sebesar Rp1.290.000 dan UMK Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rp1.250.000.

Mahendra berharap penetapan UMP Bali itu akan disusul penuntasan UMSK yang berlaku pada sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa lainnya yang merupakan lokomotif pertumbuhan ekonomi Bali. (RF/RS/ OL/N-4) Media Indonesia, 5/11/2014, halaman 13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya