Google Adsense

DKI JAKARTA Pembatasan Motor untuk Dukung ERP

Jumat, 21 November 2014

KEBIJAKAN Pemerin tah Provinsi DKI Ja karta melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program electronic road pricing (ERP).

ERP menurut rencana akan diberlakukan di jalan-jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Soebroto, dan Jalan Rasuna Said.

“Kami mengantisipasi karena ERP akan digunakan di situ. Salah satu syarat ERP, tidak boleh ada sepeda motor,“ kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit di Balai Kota, kemarin.

Pemilihan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat untuk pelaksanaan kebijakan tersebut disebabkan transportasi umum di sana sudah memadai. Keberadaan koridor 1 bus Trans-Jakarta dinilai sudah memenuhi syarat karena jalurnya telah steril dan memiliki rentang waktu tiba (headway) kurang dari 3 menit. Selain itu, angkutan umum pendukung lainnya pun sudah beroperasi secara tertib.

Dalam melaksanakan pengendalian sepeda motor, dishub bekerja sama dengan pihak Polda Metro Jaya. Uji coba pengendalian akan dilaksanakan mulai minggu kedua Desember. Benjamin menga takan sosialisasi akan dilaksanakan melalui publikasi yang digalakkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.Selain itu, Polda Metro Jaya nantinya akan melaksanakan sosialisasi langsung di jalanjalan Ibu Kota.

Benjamin juga menjelaskan nantinya akan ada 10 bus tingkat yang sejenis dengan bus tingkat City Tour yang beroperasi di kawasan steril sepeda motor itu. Bus tingkat tersebut beroperasi sejak pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB.Razia Sementara itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menggelar razia angkutan umum yang terbiasa menge tem di sepanjang ruas Jalan Hayam Wuruk hingga Stasiun Beos (Jakarta Kota). Sebanyak 35 mikrolet terjaring dan dua di antaranya diderek lantaran mereka tidak memiliki surat lengkap.

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Imam Slamet mengungkapkan kendaraan yang mengetem sembarangan itu cukup meresahkan karena menyebabkan kemacetan. “Di kawasan sini kan terbilang ramai angkutan umum karena daerah perdagangan sehingga penumpang yang menggunakan angkot juga banyak. Nah kami melihat di sini mikrolet sering sekali ngetem sembarangan,“ ujar Imam.

Jika diketahui telah melanggar sebanyak tiga kali, pengemudi angkutan umum akan dikenai sanksi pencabutan izin trayek.
Sementara itu, di Jaksel, suku dinas perhubungan menderek 19 kendaraan yang parkir sembarangan.

Kepala Seksi Sudin Perhubungan Jaksel AB Nahor mengungkapkan, selain mengenakan sanksi derek, pihaknya memberi sanksi tilang dan cabut pentil. “Kami selalu bekerja sama dengan kepolisian, jadi bisa langsung dilakukan tilang terhadap pemilik kendaraan yang melanggar,“ kata dia. (Put/Tes/ Nel/J-1) Media Indonesia, 18/11/2014, halaman 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya